Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster: Media Jangan Gunakan Istilah New Normal

Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa saat ini masyarakat Bali menerapkan tatanan kehidupan era baru bukan New Normal. Mengingat penggunaan istilah New Normal atau kenormalan baru yang sering digunakan selama pandemi ini adalah diksi yang salah. 

Ia menegaskan khusus untuk Bali telah dibuat istilah baru yaitu tatanan kehidupan era baru. Sehingga masyarakat tidak salah kaprah menganggap bahwa saat ini adalah masa normal dengan adanya istilah New Normal. 

Koster mengatakan sesuai dengan apa yang disampaikan juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto bahwa istilah New Normal yang sebelumnya telah dicanangkan pemerintah beberapa waktu lalu, kini telah diganti dengan adaptasi kebiasaan baru. 

Namun khusus untuk Bali, gubernur asal Buleleng ini meminta semua media dalam pemberitaannya menggunakan istilah tatanan kehidupan era baru, bukan lagi New Normal. Melalui penyebutan tatanan kehidupan era baru, maka diharapkan masyarakat tidak sulit untuk melakukan adaptasi kebiasaan baru ditengah situasi pandemi Covid-19 saat ini dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Jangan lagi pakai kata New Normal karena juru bicara sudah mengatakan dari pusat, keliru menggunakan istilah New Normal. Jadi jangan pakai istilah New Normal lagi. semua media jangan lagi menggunakan istilah New Normal karena sudah dari Gugus Tugas menyampaikan itu keliru memilih istilah. Jadi kita gunakan yang genuine (asli) Bali yaitu tatanan kehidupan era baru," tegas orang nomor satu di Bali ini

Kata dia, masa pandemi Covid-19 ini merupakan proses untuk menuju tahapan pelaksanaan tatanan kehidupan era baru. Namun dengan prinsip-prinsip baru, pendekatan baru, regulasi baru hingga pergaulan baru dengan bersumber kearifan lokal. Protokol kesehatan Covid-19 dalam menyambut tatanan kehidupan baru telah diterapkan secara ketat di beberapa sektor, utamanya di sektor kepariwisataan Bali.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.