Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Minta DPRD Perkuat Pengawasan Tata Ruang dan Lingkungan di Bali

raker tata ruang
Bali Tribune / RAKER - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali usai menggelar rapat kerja di Jayasabha, Senin (22/9)

balitribune.co.id | Denpasar - Usai rapat kerja di Jayasabha bersama Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (22/9), Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menyampaikan sejumlah poin penting terkait komitmen pengelolaan tata ruang dan aset di Pulau Dewata.

Ketua Pansus TRAP, Made Supartha, mengatakan Gubernur Koster memberikan apresiasi tinggi terhadap kerja pansus yang dinilai aktif menyerap aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan di lapangan. “Beliau memberikan motivasi serta arahan agar kerja pansus dimaksimalkan hingga tuntas,” kata Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.

Menurutnya, Gubernur Koster menegaskan setiap pelanggaran tata ruang, aset, maupun perizinan harus ditindak tegas, baik melalui peringatan, penutupan, maupun pembongkaran. “Kita akan evaluasi mana yang harus ditutup total atau masih bisa memberikan manfaat untuk Bali,” ujarnya.

Supartha menegaskan, Gubernur Koster tidak menolak investasi, namun pembangunan harus terukur dan sesuai regulasi. Hal ini sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, konsep Tri Hita Karana, serta prinsip-prinsip kearifan lokal yang menjadi fondasi pembangunan Bali berkelanjutan hingga 100 tahun ke depan.

“Seluruh perda yang dikeluarkan Pemprov Bali harus dijalankan secara terukur, sementara DPRD menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” kata Supartha.

Gubernur Koster juga meminta fungsi pengawasan DPRD diperkuat, khususnya terhadap perda tata ruang, perda lingkungan, hingga perlindungan daerah aliran sungai (DAS). Aturan dari Kementerian PUPR menyebut, sepadan sungai minimal harus berjarak 3–5 meter.

Dalam pertemuan itu, Koster menekankan pentingnya pemulihan fungsi lahan untuk mencegah banjir dan kerusakan lingkungan. Lahan mangrove dan kawasan "green belt", khususnya di Denpasar dan Badung, tidak boleh dialihfungsikan, disertifikatkan, atau dijadikan pemukiman.

“Kalau lahan mangrove bisa dikembalikan fungsinya, astungkara banjir bisa dihindari,” ujar Supartha mengutip pesan Gubernur.

Landasan hukum dari kebijakan ini, lanjutnya, jelas tercantum dalam UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta sejumlah perda yang melarang reklamasi, pemangkasan mangrove, hingga penerbitan sertifikat di wilayah konservasi.

“Kita tidak bicara soal kepemilikan, yang penting wilayah konservasi harus dijaga. Gubernur menegaskan akan menindak siapa pun yang coba membekingi pelanggaran,” tegas Supartha.

wartawan
ARW
Category

Pemprov Bali Kucurkan Rp18 Miliar untuk Revitalisasi TPA Landih

balitribune.co.id I Bangli - Sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) bertaraf regional, TPA Landih akan segera direvitalisasi. Mengingat, selama ini pengelolaan sampah di TPA Landih masih belum optimal. Sebab, pengelolaannya masih menerapkan metode open dumping. Yakni, metode pembuangan sampah konvensional dengan menumpuk sampah dilahan terbuka tanpa disertai penataan yang baik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lantik 132 Pejabat, Bupati Satria : Pelayanan Publik Masih "Kurang Gercep"

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Selasa (5/5/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Percepat Pembangunan Infrastruktur Nusa Penida, Pemkab Klungkung Resmi Akses Kredit BPD Bali Rp114,1 Miliar

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah Kecamatan Nusa Penida. Total plafon kredit yang disetujui mencapai Rp114.116.354.500,00 (seratus empat belas miliar seratus enam belas juta tiga ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minus Mata Terus Bertambah, Bisakah Dicegah?

balitribune.co.id | Siapa yang tidak tergoda menatap layar digital berjam-jam setiap hari? Dengan kemajuan teknologi dan internet, berbagai informasi dan hiburan kini dapat diakses tanpa henti. Penggunaan gadget atau perangkat dengan layar seperti telepon genggam, komputer, dan tablet telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari, baik untuk bekerja, belajar, maupun hiburan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Tinjau Kesiapan Operasional RSUD Giri Asih, Harapkan Jadi RS Rujukan Terbaik

balitribuneco.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana dan anggota Ni Luh Putu Sekarini beserta sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah meninjau kesiapan operasional RSUD Giri Asih di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.