Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Minta Jajaran OPD Jangan ‘Macam-Macam’ dalam Kebijakan Alokasi Anggaran

Bali Tribune/Gubernur Bali Wayan Koster dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali’ di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (16/4)
balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mendorong setiap kebijakan terutama yang menyangkut alokasi anggaran, bisa dijalankan dengan tata kelola yang baik dan benar. “ Jangan macam-macam, entah itu sengaja atau mungkin pura-pura tidak tahu dan ujung-ujungnya menyeret kita semua. Jangan sampai menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” harap Gubernur Koster dalam sambutannya di acara ‘Penandatanganan Nota Kesepahaman Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Gubernur Bali dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali’ di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (16/4) pagi.
 
Dalam acara yang juga disertai pemaparan tentang peran kejati Bali dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan tersebut, Gubernur Koster juga menyampaikan rasa terimakasihnya karena selain nota kesepahaman lebih jauh juga diberikan penjelasan mengenai peran penting Kejati Bali. “ Saya dan juga staf kami memohon bimbingan dan arahan agar dalam bekerja tetap dalam jalurnya, sesuai hukum. Agar kita bekerja secara cermat, berdasarkan hukum dan tidak berpotensi menimbulkan permasalahan nantinya,” tandas Ketua DPD PDI perjuangan Bali ini.
 
Nota kesepahaman tersebut menurut Koster sebagai upaya untuk meningkatkan lagi kerjasama Pemerintah Provinsi Bali dengan Kejati Bali, dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. “ Sehingga nantinya pemprov Bali bisa memperoleh konsultasi, bantuan hukum hingga tindakan hukum, untuk mendukung percepatan penyerapan anggaran dan program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
 
Pria kelahiran Sembiran, Buleleng ini juga menyatakan dirinya berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan setulus-tulusnya, dan diharapkan diikuti pula oleh jajaran pemerintahan. Dalam hal ini Koster menyebut pentingnya peran Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang digawangi Kejati Bali. “ Kedepan, fungsi dan peran TP4D akan difungsikan secara optimal,  agar semua OPD difasilitasi sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik dan semua pimpinan OPD bisa memanfaatkan dan berkomunikasi dengan tim TP4D, agar tidak ‘terpeleset’ dan ‘tersandung’ masalah hukum,” tandasnya lagi.
 
Dalam kesempatan yang sama, Kejati Bali DR Amir Yanto SH., MM., MH menyatakan pihak Kejati Bali terus melakukan koordinasi dengan jajaran pemerintah daerah termasuk mengadakan ‘safari’ ke sejumlah kabupaten yang ada di Bali. “Aksi ini kami lakukan dalam rangka sosialisasi, untuk meningkatkan penegakan hukum dalam lingkup pemerintahan daerah, khususnya dalam wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara,” papar Amir Yanto.
 
Mantan Kepala Kejari Martapura ini juga menekankan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang sering ‘mengintai’ pejabat atau pembuat kebijakan dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. “Perlu diperhatikan agar nantinya tidak tersandung pada kasus korupsi, suap atau gratifikasi karena selain akan bermasalah secara hukum juga bisa menghambat program-program pembangunan di suatu daerah,’ katanya.
 
Amir Yanto juga menyebut saat ini langkah penanganan tindak pidana korupsi lebih menekankan pada usaha-usaha preventif atau pencegahan dibanding tindakan represif seperti tangkap tangan. “Untuk itu kami mengajak semuanya untuk tetap menjalin komunikas dan saya pastikan tim kami siap untuk menjawab keraguan saudara-saudara sekalian dan memberikan pendampingan dalam proyek-proyek strategis,” tukasnya. “ Saya juga pastikan dalam pelayanan yang akuntabel, kini tak hanya berpedoman pada pelayanan yang bersih dan transparan, namun juga pelayanan yang cepat dan efektif,” pungkas Amir Yanto. Ksm
wartawan
Redaksi
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.