Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Minta SE Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Dilaksanakan dengan Disiplin

Gubernur Bali, Wayan Koster
Bali Tribune / KONFRENSI PERS - Gubernur Bali, Wayan Koster didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat konferensi pers terkait Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, yang bertempat di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (4/3)

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan/atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang disampaikannya kepada awak media di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (4/3). Orang nomor satu di Bali ini menjelaskan, 

mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, maka dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, diminta untuk memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan ketentuan sebagai berikut.

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, yakni setiap hari kerja pukul 10.00 WITA yang dilanjutkan dengan memperdengarkan dan/atau mengucapkan teks Pancasila. Selanjutnya, pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara untuk menghormati bendera negara.

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan pada setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung. Ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, maka setiap orang (sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan/atau orang lain apabila dihentikan) wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak/sikap sempurna di tempat masing-masing sampai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir.

Bupati/walikota agar menugaskan pimpinan perangkat daerah, lurah, dan kepala desa/Perbekel untuk melaksanakan Surat Edaran Gubernur Bali ini. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan Surat Edaran ini dilaksanakan secara efektif, tertib, dan sesuai kearifan lokal.

"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (Selasa atau Anggara Kliwon, Kulantir, 4 Maret 2025). Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggungjawab," tegas Gubernur Koster.

wartawan
YUE
Category

Ingin Bergaya dengan Style Motor Terkini? Honda 'Pick Your Own Style' Jawabannya

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor, sebagai main dealer sepeda motor Honda di Bali, bersama jaringan dealer Honda di wilayah tersebut, menghadirkan solusi bagi konsumen yang ingin tampil beda dengan Honda PCX160 melalui program 'Pick Your Own Style'. Program ini memungkinkan konsumen memodifikasi warna motor sesuai keinginan mereka, memberikan sentuhan personal pada kendaraan kesayangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Lepas SMADARA Fun Run Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra membuka SMADARA Fun Run di depan Puri Agung Klungkung, Minggu (2/3/2025) diikuti ribuan peserta baik dari siswa SMAN 2 Semarapura,Klungkung maupun dari warga masyarakat Klungkung lainnya. Dalam kegiatan tersebut turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Serahkan Bantuan kepada Warga Kurang Mampu

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ketua TP-PKK Ny. Eva Satria menyerahkan bantuan kepada warga kurang mampu di dusun Peken desa Bakas , Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Sabtu (1/3/2025). Warga tersebut bernama I  Made Darta (63), seorang suami yang tengah merawat istrinya Ni Wayan Sriasih (57) yang mengalami sakit komplikasi stroke, jantung, paru dan asam lambung, sejak setahun lalu.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Spiritualitas Kemajuan Ekonomi Desa Adat, BKS-LPD Bali Gelar Dharma Wacana

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD) Provinsi Bali menggelar Dharma Wacana dalam rangka memperkuat pengetahuan spiritual bagi pengelola LPD guna tetap berkomitmen memajukan perekonomian desa adat. Acara ini berlandaskan konsep "Catur Purusa Artha" dan digelar di Gedung BKS-LPD Gianyar pada Sabtu (1/3), bertepatan dengan perayaan 40 tahun LPD serta menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.