Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Semangati Stakeholder Wujudkan Arak Bali sebagai Minuman Ketujuh Spirit Dunia dan Menempatkan Aksara Bali di Kemasan

Bali Tribune / TATAP MUKA - asosiasi dan stakeholder arak Bali saat bertatap muka dengan Gubernur Koster, Selasa (Anggara Kliwon, Tambir), 2 Agustus 2022 di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar
balitribune.co.id | DenpasarAsosiasi dan seluruh stakeholder arak Bali memberikan apresiasi terhadap perjuangan Gubernur Bali, Wayan Koster di dalam memberikan perlindungan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali hingga pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya. Hal ini sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Apresiasi itu disampaikan langsung oleh asosiasi dan stakeholder arak Bali saat bertatap muka dengan Gubernur Koster didampingi Kadis Perindag Provinsi Bali, I Wayan Jarta, Selasa (Anggara Kliwon, Tambir), 2 Agustus 2022 di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.
 
Pada kesempatan tersebut, Koster meminta para asosiasi dan seluruh stakeholder untuk tertib dan disiplin di dalam memproduksi arak Bali agar sesuai dengan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020. Yakni dengan cara menciptakan desain kemasan arak Bali lebih berkualitas, dimulai dari penempatan Aksara Bali sebagai satu kesatuan harmonis ke dalam merk produk arak yang diproduksi. Kemudian mem-branding tampilan produk arak Bali dengan simpel, fokus, memiliki kombinasi warna yang hidup, terdapat cetakan label lebih berkualitas, hingga menampilkan desain berciri khas Bali atau keseluruhan kemasannya menunjukkan ‘taste’ Bali, dan botol minumannya harus produk lokal bukan impor. 
 
“Bikinlah kemasan yang keren, apalagi saya terus meng-endorse produk arak Bali ini ke setiap duta besar, menteri, hingga tamu kehormatan Gubernur Bali yang datang ke Jayasabha dengan memberikannya suvenir berupa produk arak Bali. Lalu saya ajak foto bersama, hingga saya jamu dengan kopi tanpa gula campur arak,” kata orang nomor satu di Bali ini.
 
Gubernur asal Buleleng ini mengajak para asosiasi dan seluruh stakeholder menggunakan Aksara Bali ke dalam kemasan produk arak Bali sesuai dengan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali Serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Sebab, mantan peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan Depdikbud RI ini menilai dengan penggunaan Aksara Bali, maka produk arak Bali akan memiliki ciri khas Bali dan produknya tidak bisa ditiru orang lain atau terlihat lebih elegan serta spesifik. Sehingga memiliki aura yang berkarisma, karena dengan Aksara Bali akan menambah nilai kesakralan pada produk ini. 
 
“Masih banyak yang saya lihat belum pakai Aksara Bali. Kalau sudah pakai Aksara Bali, produknya akan naik kelas. Jadi jangan anggap remeh Aksara Bali ini, tandingannya adalah Aksara Jepang, China, hingga Korea. Sekali lagi saya minta semua yang belum pakai, harus gunakan Aksara Bali, kalau tidak, tidak akan saya endorse,” tegas Gubernur Bali jebolan ITB ini yang tercatat juga telah memfasilitasi izin BPOM untuk produk arak Bali. 
 
Lebih lanjut Koster mengatakan, supaya produksi arak Bali semakin maju dan manfaat ekonominya dirasakan masyarakat secara berkelanjutan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengumpulkan manajemen hotel dan restoran se-Bali. Tujuannya agar seluruh hotel dan restoran di Bali menggunakan produk arak dan minuman tradisional lokal Bali minimum 50 persen.
 
"Jadi semuanya harus punya niat untuk meningkatkan kualitas produk arak Bali termasuk kemasannya, agar saya punya kekuatan untuk meng-endorse ini lagi. Saya akan buka aksesnya, hotel, restoran, supermarket, bandara dan lainnya. Saya minta tertib semua. Di hulu, harus dijaga produksinya. Kalau ada arak gula pasir, kita terabas dan jangan dibiarkan arak gula pasir merusak kualitas produk arak Bali yang sedang kita branding,” katanya.
 
Gubernur Koster pun meminta Kadis Perindag Provinsi Bali, I Wayan Jarta untuk mulai meningkatkan produksi tuak dengan terus melakukan peremajaan mulai dari menanam sumber bahan bakunya, seperti kelapa, enau, hingga lontar. “Kemudian, kepada asosiasi dan seluruh stakeholder arak Bali harus menjalankan ekonomi gotong-royong, agar semuanya mendapat manfaat. Membeli bahan baku tuak di petani juga harus naik, jangan sampai petaninya merasakan tidak mendapat keadilan. Kita harus sama-sama hidup bahagia, hidup memberi manfaat. Mari kita rangkul, kalau produsen arak maju, petani maju, semua bahagia, maka saya akan ikut merasakan bahagia. Ayo kita bikin kekuatan kolektif untuk mewujudkan arak Bali sebagai minuman ketujuh spirit dunia,” inbuhnya yang disambut penuh semangat dan apresiasi. 
wartawan
YUE
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.