
balitribune.co.id | Denpasar - Kehidupan masyarakat Bali diselenggarakan dengan tatanan untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis guna menjaga kekuatan unteng alam, manusia, dan kebudayaan Bali demi Nindihin Gumi Bali. Kehidupan masyarakat Bali diwarnai berbagai unsur yang bersifat perorangan dan kelompok seperti suku, agama, ras, dan golongan yang dapat bergabung dalam berbagai organisasi, termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas). Hal itu disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam keterangan persnya di Jayasabha Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Senin (12/5).
Ia menyebutkan, sampai saat ini di Provinsi Bali sudah terdaftar sebanyak 298 Ormas yang telah mendapat Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sejumlah Ormas tersebut bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan, dan kebangsaan. Gubernur Bali sebagai kepala daerah, yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas dengan pertimbangan kondisi di wilayah Provinsi Bali.
"Berkaitan dengan keberadaan Ormas di wilayah Provinsi Bali yang belum atau tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan dimaksud, maka Ormas bersangkutan belum diakui keberadaannya dan tidak dapat melakukan kegiatan operasional di wilayah Bali," tegas orang nomor satu di Bali ini.
Kata dia, penyelenggaraan keamanan dan ketertiban di Bali sudah ditangani oleh lembaga negara yaitu kepolisian dan TNI. Selain itu, Bali telah memiliki Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) dan Bantuan Keamanan Desa Adat (Bankamda), terdiri dari unsur Pecalang, Linmas, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali.
Seperti diketahui, Sipandu Beradat diluncurkan secara resmi oleh Kapolri pada 28 Januari 2022 lalu, bertempat di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar. Menurut Koster, dengan dua institusi tersebut, yaitu oleh negara dan lembaga berbasis adat, penanganan keamanan dan ketertiban di wilayah (Wewidangan) Desa Adat se-Bali sudah terbukti sangat memadai, bahkan mampu menangani keamanan kegiatan-kegiatan berskala internasional di Bali, yang diselenggarakan sejak dahulu sampai saat ini, bahkan sampai kedepan sepanjang zaman.
"Oleh karena itu, Bali tidak membutuhkan kehadiran Ormas yang berkedok menjaga keamanan, ketertiban, dan sosial dengan tindakan premanisme, tindak kekerasan, dan intimidasi masyarakat, sehingga menimbulkan ketegangan di tengah-tengah masyarakat Bali yang sudah sangat kondusif. Kehadiran Ormas seperti ini justru akan merusak citra pariwisata Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia yang paling aman dan nyaman dikunjungi," katanya.
Gubernur Bali bersama Ketua DPRD Provinsi Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kepolisian Daerah Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Komandan Korem 163/Wira Satya, dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Bali sepakat mengambil sikap untuk menindak dengan tegas Ormas yang melakukan tindakan premanisme dan kriminalitas, serta meresahkan masyarakat. "Tindakan tegas tersebut sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang tertata, tertib, aman, nyaman, damai, sejahtera, dan bahagia, serta mewujudkan kepariwisataan Bali yang berbasis berbudaya, berkualitas, dan bermartabat," imbuhnya.
Ia pun sangat mengapresiasi, menyambut baik, dan mendukung penuh aspirasi masyarakat Bali yang menolak munculnya Ormas yang terindikasi melakukan tindakan premanisme dan kriminalitas, serta meresahkan di Gumi Bali. "Saya mengajak seluruh komponen masyarakat di Bali untuk guyub, kompak, bersatu padu, bahu-membahu, bersama-sama, dan bergotong- royong membangun Bali Niskala-Sakala dengan menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban, serta kenyamanan setiap orang di Bali berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Bali," ajaknya.