Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Tegaskan Pemprov Bali Komit Laksanakan Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Bali Tribune / RAKOR - Acara Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Bali Tahun 2021, di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali , Senin (4/10)
balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali selalu berkomitmen untuk melaksanakan program pemberantasan tindak pidana korupsi. Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Koster dalam sambutannya pada Acara Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Bali Tahun 2021, di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (4/10) 
 
Lebih jauh dalam sambutannya, Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini menyampaikan komitmen program pemberantasan tindak pidana korupsi ini ditandai  dengan keseriusan dalam pelaksanaan seluruh area intervensi MCP Korsupgah oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali  sehingga capaian MCP Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali pada Tahun 2020 sebesar 88,48%.
 
“Capaian ini bukanlah suatu akhir dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, masih diperlukan langkah dan strategi penyempurnaan program pencegahan korupsi bagi pemerintah daerah di Bali,“ tegasnya. 
 
Gubernur Bali yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini menyampaikan Pemprov Bali telah melaksanakan  dan sedang mengembangkan berbagai upaya  pencegahan tindak pidana korupsi yang meliputi 8 bidang.  Di antaranya dalam bidang Perencanaan dan Penganggaran, Pemerintah Daerah dalam penyusunan perencanaan penganggaran telah melaksanakan dan menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, dalam bidang Upaya Optimalisasi Pajak Daerah yang dilaksanakan dengan beberapa inovasi-inovasi  disamping menetapkan Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota tentang Integrasi Sistem Dan Data Pajak Hotel Dan Pajak Restoran Kabupaten/Kota Secara Elektronik. 
 
Tidak hanya itu, dalam Bidang Manajemen Aset khususnya aset tanah, atas bimbingan Tim KPK dan koordinasi yang baik dengan Badan Pertanahan Nasional di provinsi maupun kabupaten/kota, penatausahaan aset tanah berangsur tertangani, walaupun belum sepenuhnya tuntas, mengingat permasalahan penatausahaan aset tanah cukup komplek dan melibatkan berbagai eleman masyarakat dan pihak lain.
 
“Untuk manajemen aset, kami menerapkan tiga skema berdasarkan pengembangan infrastruktur pemerintah, pengembangan ekonomi masyarakat dan pemberian hibah kepada masyarakat desa adat. Dengan skema ini kami harapkan aset milik Pemprov yang tersebar di kabupaten/kota di Bali dapat tertangani dengan baik dan memberi manfaat sesuai dengan skemanya masing masing,“ terangnya. 
 
Di akhir sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan selain upaya di atas, pihaknya juga telah mengukuhkan Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Bali yang nantinya dapat bersinergi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan instansi lainnya di daerah dalam melaksanakan langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi melalui sosialisasi, bimbingan teknis dan pendidikan pelatihan antikorupsi. Dalam dunia usaha, juga  telah dikukuhkan Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Provinsi Bali, yang merupakan wadah komunikasi dan dialog antara pemerintah daerah dengan Pelaku Usaha guna membahas isu-isu strategis di daerah, yang secara dini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
 
“Saya harap organisasi ini dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam program pencegahan tindak pidana korupsi. Saya juga selalu berharap (KPK, red) dapat menjadi partner sekaligus pendamping bagi pemerintah daerah khususnya melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam upaya memberikan early warning / pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi, “ pungkasnya. 
 
Sementara itu, Pimpinan KPK Alexander Marwata dalam arahannya menyampaikan bahwa KPK berdasarkan Pasal 6 UU No 9 tahun 2019 memiliki tugas dan wewenang yaitu pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan dan eksekusi. Dimana dalam hal ini KPK mengutamakan upaya pencegahan agar tidak terjadi tindakan korupsi.
 
Di samping itu, KPK juga melakukan berbagai strategi pemberantasan korupsi diantaranya dengan pendidikan antikorupsi yang dilakukan secara sistematis bagi aparatur, pendidik, mahasiswa, pelajar dan juga masyarakat umum. Selain itu upaya pencegahan korupsi dilakukan seperti pengendalian gratifikasi, kepatuhan LHKPN dan monitoring serta strategi penindakan korupsi yang meliputi penyelidikan,penyidikan, penuntutan dan eksekusi purtusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana korupsi. 
 
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Bali Tahun 2021 juga dilakukan pembacaan  serta penantanganan Deklarasi Komitmen Anti Korupsi oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Kajati Bali, Bupati/ Walikota se-Bali serta unsur Forkompimda Pemprov Bali. 
Dalam kesempatan ini juga diserahkan sertifikat aset tanah oleh Ka. Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali kepada PT PLN, Pemprov Bali, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Bali. 
 
Turut hadir pada kesempatan pagi ini, Wakil Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN berserta jajaran, Ketua DPRD Kabupaten/kota se Bali, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali,  Wakil Bupati dan Wakil Walikota se Bali serta undangan lainnya.
wartawan
YUE
Category

Kantor Disdikpora Dibongkar, Pelayanan Pindah ke SMPN 2 Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Kondisi Dinas Pendidikan dan Olahraga (disdikpora) Bangli di sisi sebelah utara  kondisinya cukup memprihatinkan. Perbaikan dilakukan tahun ini lewat kegiatan Rehab Gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga Bangli. Selama proses pembangunan, pelayanan dari beberapa bidang di pindah ke SMPN 2 Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Negeri Jembrana Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

balitribune.co.id I Negara - Tumpukan paket sabu, ribuan butir pil, timbangan digital, telepon genggam hingga berbagai alat hisap narkotika musnah dalam hitungan menit di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (30/6/2026). Barang-barang yang sebelumnya menjadi alat bukti kejahatan itu telah berubah menjadi abu sebagai penanda berakhirnya proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Tak Ikuti Gianyar, ASN Tetap Kenakan Busana Adat Bali Setiap Kamis

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memastikan tidak akan mengikuti kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) mengenakan seragam Korpri setiap hari Kamis. Pemkab Badung tetap mempertahankan penggunaan busana adat Bali bagi ASN pada hari Kamis sebagaimana kebijakan yang telah berjalan selama ini.

Baca Selengkapnya icon click

Permohonan Domisili di Disdukcapil Tabanan Melonjak saat SPMB

balitribune.co.id I Tabanan – Permohonan penerbitan surat keterangan domisili di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan meningkat seiring musim Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027.

Hingga Selasa (30/6/2026), Disdukcapil Tabanan mencatat telah menerbitkan sedikitnya 337 surat untuk mengakomodasi calon siswa yang terkendala masa berlaku Kartu Keluarga (KK) dalam proses SPMB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terminal Pesiapan Ditata, Operasional Angkutan Pindah ke Jalan Pulau Nias

balitribune.co.id I Tabanan – Operasional layanan angkutan di Terminal Pesiapan pindah sementara ke Jalan Pulau Nias. Perpindahan ini dilakukan menyusul berlangsungnya kegiatan penataan kawasan terminal yang sudah berjalan sejak awal Juni 2026 lalu. Di sisi lain, perpindahan sementara ini juga untuk memastikan layanan transportasi publik tetap berjalan seperti biasanya.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Jembrana Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Amankan Ekstasi Serbuk hingga Tembakau Sintetis Siap Edar

balitribune.co.id I Negara - Dalam sepekan terakhir, Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu, serbuk yang diduga ekstasi, serta tembakau sintetis siap edar. Dua kasus itu mengungkap pola distribusi narkoba yang memanfaatkan jasa pengiriman travel antarprovinsi hingga pemasaran melalui media sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.