Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Koster Tegaskan Pemprov Bali Komit Laksanakan Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Bali Tribune / RAKOR - Acara Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Bali Tahun 2021, di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali , Senin (4/10)
balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali selalu berkomitmen untuk melaksanakan program pemberantasan tindak pidana korupsi. Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Koster dalam sambutannya pada Acara Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Bali Tahun 2021, di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (4/10) 
 
Lebih jauh dalam sambutannya, Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini menyampaikan komitmen program pemberantasan tindak pidana korupsi ini ditandai  dengan keseriusan dalam pelaksanaan seluruh area intervensi MCP Korsupgah oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali  sehingga capaian MCP Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali pada Tahun 2020 sebesar 88,48%.
 
“Capaian ini bukanlah suatu akhir dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, masih diperlukan langkah dan strategi penyempurnaan program pencegahan korupsi bagi pemerintah daerah di Bali,“ tegasnya. 
 
Gubernur Bali yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini menyampaikan Pemprov Bali telah melaksanakan  dan sedang mengembangkan berbagai upaya  pencegahan tindak pidana korupsi yang meliputi 8 bidang.  Di antaranya dalam bidang Perencanaan dan Penganggaran, Pemerintah Daerah dalam penyusunan perencanaan penganggaran telah melaksanakan dan menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, dalam bidang Upaya Optimalisasi Pajak Daerah yang dilaksanakan dengan beberapa inovasi-inovasi  disamping menetapkan Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota tentang Integrasi Sistem Dan Data Pajak Hotel Dan Pajak Restoran Kabupaten/Kota Secara Elektronik. 
 
Tidak hanya itu, dalam Bidang Manajemen Aset khususnya aset tanah, atas bimbingan Tim KPK dan koordinasi yang baik dengan Badan Pertanahan Nasional di provinsi maupun kabupaten/kota, penatausahaan aset tanah berangsur tertangani, walaupun belum sepenuhnya tuntas, mengingat permasalahan penatausahaan aset tanah cukup komplek dan melibatkan berbagai eleman masyarakat dan pihak lain.
 
“Untuk manajemen aset, kami menerapkan tiga skema berdasarkan pengembangan infrastruktur pemerintah, pengembangan ekonomi masyarakat dan pemberian hibah kepada masyarakat desa adat. Dengan skema ini kami harapkan aset milik Pemprov yang tersebar di kabupaten/kota di Bali dapat tertangani dengan baik dan memberi manfaat sesuai dengan skemanya masing masing,“ terangnya. 
 
Di akhir sambutannya, Gubernur Koster menyampaikan selain upaya di atas, pihaknya juga telah mengukuhkan Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Bali yang nantinya dapat bersinergi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan instansi lainnya di daerah dalam melaksanakan langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi melalui sosialisasi, bimbingan teknis dan pendidikan pelatihan antikorupsi. Dalam dunia usaha, juga  telah dikukuhkan Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Provinsi Bali, yang merupakan wadah komunikasi dan dialog antara pemerintah daerah dengan Pelaku Usaha guna membahas isu-isu strategis di daerah, yang secara dini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
 
“Saya harap organisasi ini dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam program pencegahan tindak pidana korupsi. Saya juga selalu berharap (KPK, red) dapat menjadi partner sekaligus pendamping bagi pemerintah daerah khususnya melalui Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam upaya memberikan early warning / pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi, “ pungkasnya. 
 
Sementara itu, Pimpinan KPK Alexander Marwata dalam arahannya menyampaikan bahwa KPK berdasarkan Pasal 6 UU No 9 tahun 2019 memiliki tugas dan wewenang yaitu pencegahan, koordinasi, monitor, supervisi, penindakan dan eksekusi. Dimana dalam hal ini KPK mengutamakan upaya pencegahan agar tidak terjadi tindakan korupsi.
 
Di samping itu, KPK juga melakukan berbagai strategi pemberantasan korupsi diantaranya dengan pendidikan antikorupsi yang dilakukan secara sistematis bagi aparatur, pendidik, mahasiswa, pelajar dan juga masyarakat umum. Selain itu upaya pencegahan korupsi dilakukan seperti pengendalian gratifikasi, kepatuhan LHKPN dan monitoring serta strategi penindakan korupsi yang meliputi penyelidikan,penyidikan, penuntutan dan eksekusi purtusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana korupsi. 
 
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Bali Tahun 2021 juga dilakukan pembacaan  serta penantanganan Deklarasi Komitmen Anti Korupsi oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Kajati Bali, Bupati/ Walikota se-Bali serta unsur Forkompimda Pemprov Bali. 
Dalam kesempatan ini juga diserahkan sertifikat aset tanah oleh Ka. Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali kepada PT PLN, Pemprov Bali, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Bali. 
 
Turut hadir pada kesempatan pagi ini, Wakil Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN berserta jajaran, Ketua DPRD Kabupaten/kota se Bali, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali,  Wakil Bupati dan Wakil Walikota se Bali serta undangan lainnya.
wartawan
YUE
Category

AHM Best Student 2026 Regional Bali, Siswi Tabanan Juara 1 Lewat Olahan Limbah Kulit Pisang

balitribune.co.id | Denpasar – Kreativitas dan kepedulian terhadap lingkungan mengantarkan Ni Putu Issabel Kirana Selena Devi, siswi SMAN 1 Tabanan, meraih Juara 1 AHM Best Student (AHMBS) 2026 tingkat regional Bali. Melalui inovasi olahan limbah kulit pisang menjadi abon nabati bernama Biu-Zy, Issabel sukses menjadi yang terbaik dan berhak mewakili Astra Motor Bali ke ajang AHMBS 2026 tingkat nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Tinggalkan Sistem Manual, DPRD Bangli Terapkan Inovasi Berbasis Elektronik 

balitribune.co.id | Bangli - Sebanyak enam pejabat eselon IIB di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli resmi meluncurkan proyek perubahan sebagai bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2026. Acara peluncuran tersebut berlangsung di Gedung Bhukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli, Kamis (17/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Urgensi Armada Damkar di Kintamani untuk Pangkas Waktu Tanggap Kebakaran

balitribune.co.id | Bangli - Wacana penempatan armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kecamatan Kintamani telah berembus sejak sepuluh tahun terakhir. Meski demikian, hingga saat ini penempatan armada tersebut belum juga terealisasi.

Padahal, potensi terjadinya kebakaran di wilayah Kintamani tergolong cukup tinggi. Berdasarkan data setempat, tercatat sebanyak empat kasus kebakaran terjadi sejak Agustus hingga pertengahan September.

Baca Selengkapnya icon click

Urgensi Armada Damkar di Kintamani untuk Pangkas Waktu Tanggap Kebakaran

balitribune.co.id | Bangli - Wacana penempatan armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kecamatan Kintamani telah berembus sejak sepuluh tahun terakhir. Meski demikian, hingga saat ini penempatan armada tersebut belum juga terealisasi.

Padahal, potensi terjadinya kebakaran di wilayah Kintamani tergolong cukup tinggi. Berdasarkan data setempat, tercatat sebanyak empat kasus kebakaran terjadi sejak Agustus hingga pertengahan September.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

balitribune.co.id | Mangupura - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta setelah bank tersebut dinilai tidak mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Hal ini diungkapkan OJK melalui siaran persnya, Jumat (18/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Membuat Surat Palsu, Polisi Tahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR I Made Daging 

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak lama berselang setelah KPK menahan Dirjen Lampri Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, giliran penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan di Kementerian ATR/BPN RI,  I Made Daging A.Ptnh., M.H. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.