Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Pastika Minta ASN Tingkatkan Kualitas Diri Melalui Sikap Disiplin

disiplin
APEL DISIPLIN - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, saat menjadi Pembina dalam apel disiplin di halaman Kantor Gubernur Bali, Senin (5/3). Pada kesempatan ini Pastika meminta ASN meningkatkan kualitas diri salah satunya melalui sikap disiplin.

BALI TRIBUNE - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terus meningkatkan kualitas diri salah satunya melalui sikap disiplin. Hal tersebut disampaikan Gubernur Pastika saat menjadi pembina apel disiplin di Halaman Kantor Gubernur Bali, Senin (5/3).

Lebih jauh Pastika menyampaikan disiplin tidak bisa tumbuh dengan sendirinya namun harus ada kekuatan yang mendorong untuk disiplin dan lama kelamaan disiplin tersebut akan mendarah daging. Sebagai ASN, sikap disiplin haruslah menjadi suatu budaya yang sudah mendarah daging. Setiap pekerjaan yang dilakukan haruslah dilakukan dengan disiplin, penuh tanggung jawab dan diselesaikan sebaik baiknya.

“Jangan hanya disiplin bekerja karena hanya akan diperiksa oleh BPK. Setiap pekerjaan yang kita lakukan harus selalu dilakukan dengan penuh disiplin dan sesuai dengan NSPK. Kita tingkatkan kualitas kerja dengan disiplin sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab yang dibebankan masing masing,” imbuhnya.

Dalam apel disiplin yang diikuti oleh pejabat Eselon 2, 3, 4, dan staf di lingkungan Setda Provinsi Bali, Gubernur juga mengingatkan jajarannya untuk selalu menjauhi narkoba, dan memastikan anggota keluarganya tidak ada yang menggunakan barang haram tersebut.

Dewasa ini, Indonesia telah menjadi pasar narkoba yang potential, untuk itu kita harus mewaspadai hal tersebut dengan menjaga diri kita masing masing, keluarga serta orang-orang di sekitar kita agar tidak sampai menggunakan ataupun mengedarkan narkoba.

“Pastikan tidak satupun dari keluarga kita yang menggunakan ataupun mulai mencoba narkoba. Jika ada, ambil tindakan sedini mungkin. Sayangi hidup ini, hidup ini sangat berharga, jangan sampai kita menjadi pecandu maupun pengedar narkoba. Hukuman bagi pengedar narkoba sangat tegas yaitu hukuman mati, jadi jangan coba coba,” pesannya.

wartawan
Redaksi
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.