Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Pastika Serahkan Bantuan Beras dan Garam Beryodium

BANTUAN
BANTUAN - Gubenur Pastika menyerahkan bantuan beras dan garam beryodiumkepada lansiasaat Safari Kesehatan di Balai Desa Taro, Jumat (21/4).

BALI TRIBUNE - “Setiap hari Jumat ada dua desa yang kita tuju, selama masih diperlukan, karena saya menyadari bahwa dulu ada JKBM yang meng-cover seluruh masyarakat kita. Karena undang-undang, JKBM harus terintegrasi dengan JKN, sehingga masih ada warga kita yang tidak terjangkau fasilitas atau pelayanan kesehatan,” jelas Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, saat Safari Kesehatan di Balai Desa Taro, Jumat (21/4).

Selama proses terintegrasinya JKBM dengan JKN, sebagian masyarakat memiliki akses terbatas terhadap pelayanan kesehatan.  Untuk itu, Pemprov Bali terus berusaha membuka akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat khususnya di wilayah yang terpencil dan jauh dari tempat pelayanan kesehatan. Kali ini Tim Layanan Safari Kesehatan menyasar Desa Taro dan Desa Keliki Kabupaten Gianyar.

Tujuan kegiatan ini untuk mendekatkan akses kesehatan kepada masyarakat terutama untuk para lansia, yang ada keterbatasan akses ke Puskesmas atau ke tempat kesehatan lainnya. Pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan dasar dan juga kesehatan mata. “Sasarannya memang daerah-daerah yang masih memerlukan artinya tingkat kesejahteraannya masih rendah dan kualitas kesehatannya masih rendah,” ujar Pastika.

Lebih lanjut, Pastika merasa prihatin melihat banyaknya lansia yang masih ditelantarkan keluarga, seolah-olah mereka menderita sendiri. Sehingga pada kesempatan tersebut, Pastika juga menyerahkan bantuan beras dan garam beryodium, guna membantu meringankan beban dan sekaligus menyehatkan dengan penggunaan garam beryodium.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar, Dayu Cahyani mengatakan kasus gondok endemik memang sedikit, tapi tetap berharap masyarakat terus mengkonsumsi garam beryodium. Pihaknya menegaskan distribusi garam  beryodium akan terus dilakukan baik dari provinsi maupun kabupaten dan juga bekerjasama dengan Disperindag dalam distribusi di pasar-pasar.

wartawan
redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.