Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gubernur Terbitkan Aturan Pencegahan Covid-19 Periode Libur Nataru 2022

Bali Tribune/ Gubernur Bali Wayan Koster


balitribune.co.id | Denpasar - Memperhatikan penyebaran penularan pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Bali yang perlu terus dikendalikan dengan baik untuk melindungi kesehatan dan mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat, Gubernur Bali, Sabtu (18/12) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Bali.

SE yang berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 atau periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini mengatur aktivitas serta mobilitas masyarakat pada periode tersebut yang berpotensi meningkatkan penyebaran penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali. Pada momen tersebut Gubernur Bali, Wayan Koster memandang perlu melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 melalui pembatasan aktivitas masyarakat selama periode libur Nataru.

Maka pihaknya memberlakukan ketentuan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Periode Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Bali. Pertama mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa dan desa adat mulai tanggal 20 Desember 2021.

Kedua, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 6M (memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan) dan terus melaksanakan 3T (Testing, Tracing, Treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

Ketiga, mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun melalui kerjasama dengan semua pemangku kepentingan. Keempat, melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan lainnya untuk peningkatan upaya pencegahan dan penegakan disiplin penerapan prokes.

Kelima, melaksanakan pengetatan, pengawasan prokes dan memperbanyak penggunaan aplikasi Pedulilindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan, mal/pusat perbelanjaan, restoran/rumah makan, tempat wisata, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya.

Keenam, para pemangku kepentingan di pintu masuk Bali (bandara dan pelabuhan penyeberangan), dan Terminal Tipe A, agar melaksanakan ketentuan dan syarat pelaku perjalanan pada periode libur Nataru 2021 yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021, dan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 beserta Addendumnya, dengan mengaktifkan Posko Terpadu.

Khusus untuk Perayaan Tahun Baru 2022, agar dilakukan bersama keluarga di tempat masing-masing, mencegah/menghindar kerumunan, dan menghindari perjalanan jarak jauh. Melarang kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan kegiatan perayaan tahun baru lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Jam operasional mal/pusat perbelanjaan dan rumah makan/restoran mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total serta penerapan prokes ketat.

Jumlah pengunjung di tempat wisata dibatasi tidak melebihi 75% dari kapasitas total, dengan penerapan prokes ketat. Terkait kegiatan diluar perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 seperti kegiatan pementasan/pagelaran seni budaya dan pertandingan olahraga, dapat dilaksanakan tanpa penonton. Kegiatan lain yang tidak terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru, dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

wartawan
YUE
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.