Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Guest Lecture, Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Penelitian Dibidang Epigenetics

Bali Tribune / Profesor Benjamin Gregg

balitribune.co.id | Denpasar - Fakultas Kedokteran Universitas Udayana melalui Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM) bekerjasama dengan Unit Komisi Etik FK Unud menyelenggarakan Guest Lecture dengan mengundang Profesor Benjamin Gregg dari Department of Government, College of Liberal Arts University Of Texas, USA dengan topik diskusi Moral and Legal Guidelines for the Genetic Editing of Individuals Deploying Epigenetics to Identify Responsibility for Genetically Influenced Health Inequalities dengan moderator apt Desak Ketut Ernawati, S.Si., PGPharm., MPharm., Ph.D., dan dr. Putu Yuliandari, S.Ked., Ph.D yang bertempat di Ruang Sidang Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, Gedung FK Unud, Denpasar. (6/6).

Tujuan diselenggarakannya acara ini adalah agar dapat memberikan pengalaman dan wawasan baru bagi mahasiswa dan dosen, serta membantu meningkatkan mutu pendidikan dan penelitian di bidang Epigenetics di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.

Acara dibuka langsung oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Perencanaan Dr. dr. I Gede Eka Wiratnaya, Sp.OT(K) yang dalam kesempatan ini menyampaikan terimakasih kepada Profesor Benjamin Greg karena sudah berkenan untuk berbagi ilmu tentang genetics engineering dari aspek bioethics. Selanjutnya diharapkan FK Unud dapat menjalin kerjasama dalam penelitian maupun pengajaran secara regular di tahun berikutnya. Selepas dibuka, acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber yang disambung dengan sesi diskusi yang diikuti oleh seluruh peserta dari kalangan dosen serta mahasiswa.

wartawan
ARW
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.