Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gugatan Sengketan Lahan PKD di Desa Sulahan Dinilai Prematur

Bali Tribune/ AA Putra Wiratjaya
balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui beberapa kali proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangli, perkara sengketa atas tanah pekarangan desa (PKD) di Banjar/Desa Sulahan, Kecamatan Susut dengan pihak penggugat Dewa Made Udi, dkk dan pihak tergugat Dewa Nyoman Lungi dkk berakhir. Dimana Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Anak Agung Putra Wiratjaya SH memutuskan bahwa gugatan yang dilayangkan pihak penggugat tidak dapat diterima.
 
Ditemui, Rabu (8/8), Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan perkara ini sudah diputus. Yang mana putusannya nomor 8/Pdt.G/2019/PN Bli, yang mana gugatan dari Dewa Made Ugi, dkk tidak dapat diterima. Disampaikan, adapun pertimbangan majelis yakni untuk lahan yang menjadi obyek sengketa jelas-jelas tanah pekarangan desa yang dimiliki desa adat. Berdasarkan bukti surat maupun keterangan para saksi baik para penggugat maupun saksi tergugat menyatakan bahwa selama ini tidak ada laporan kepada desa adat jika ada permasalahan terhadap tanah sengketa tersebut.
 
“Menimbang desa adat memiliki majelis desa adat yang dibentuk desa adat sebagai mana diatur dalam Perda Provinsi Bali  No 4 tahun 2019 tentang desa parkraman  dalam pasal 76 angka 2 uruf e  yang untuk penyelesaian perkara adat dilakukan secara bertingkat. Untuk perkara ini agar diupayakan penyelesaian di adat,” sebutnya sembari menyebutkan perkara ini dianggap gugatan premature.
 
Sementara kuasa hukum dari pihak penggugat KD Dewantara Rata SH mengatakan terkait putusan tersebut tentu pihaknya akan melakukan perbaikan lagi terkait materi gugatan. “Gugatan yang kami ajukan tidak dapat diterima, tentu kami akan melakukan perbaikan lagi,” jelasnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa lahan seluas 15 are yang kini ditempati oleh pihak tergugat  berawal  pihak penggugat yakni Dewa Made Ugi,Dewa Ketut Miasa, I Dewa Putu Murna,I Dewa  Ninjoan  I dewa Ketut Kerug, I Dewa Gde Asan, I Dewa Nyoman Janji I Dewa Ketut Bakur, I Dewa  Made Oka, I Dewa  Made Alit, I Dewa Made Lengar, I Dewa Gde Alit  lewat kuasa hukumnya  I Wayan Wira dan KD Dewantara Rata  melayangkan gugatan  dengan pihak  tergugat  I Dewa Nyoman Lungi, Dewa Gde Ngayum, Dewa  Made Sutha , Dewa Alit Sukadana,  Dewa Made Dani, Dewa Ketut Budiasa  Dewa Made Raka Wijaya, Dewa Made Mandi, Dewa Gde Pagi, Dewa Gde Sukra,  I Dewa Ayu Made Alit  I Dewa Gde Aprianto , Dewa Mngaku Alep, I Dewa Made Sukayadnya dan bendesa adat Sulahan.
 
Adapun dalih yang diajukan dalam materi gugatan yakni , kalau penggugat  merupakan keturunan  dari I Dewa Gede  Genteh yang  menempati dari awal tanah  PKD seluas 15 are tersebut. Di tahun 1959 Dewa Gde  Genteh mengajak numpang Dewa Ketut Arsa  tinggal ditanah pekarangan tersebut. Seiring berjalanya waktu penerus dari Dewa Ketut Arsa  perekonomianya lebih maju dan ujung-ujungnya menguasai tanah milik Dewa Gde Genteh.
 
Dalam materi gugatannya disebutkan ada perbuatan melawan hukum  karena tergugat mengusai tanah yang bukan haknya. Selain itu penggugat menuntut agar tanah tersebut dikosongkan atau bangunan yang berdiri ditanah tersebut dibongkar.(u)
 
wartawan
Agung Samudra
Category

Air Sungai Membesar, Warga Ketewel Tewas Terseret Arus

balitribune.co.id I Gianyar - Lantaran hujan mengguyur, arus sungai Beji Anakan, Banjar Akta, Desa Ketewel,  Sukawati, Gianyar, Senin (18/5/2026), membesar dan deras. Seorang warga lansia yang sedang mandi dilaporkan terseret hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa nyangkut di bebatuan.

Baca Selengkapnya icon click

Bali United Kalahkan Bhayangkara 4-1 di Laga Kandang Pamungkas

balitribune.co.id I Gianyar - Apa yang diinginkan Bali United mengakhiri laga kandang terakhir dengan kemenangan, tercapai saat mencukur Bhayangkara Presisi Lampung FC denganskor 4-1 pada laga pekan ke-33 Super League 2025/2026, di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar, Bali, Minggu (17/5/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Juli 2026, Siswa SRMP 17 Tabanan Pindah Massal ke Karangasem


balitribune.co.id | Tabanan - Seluruh siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan direncanakan akan dipindahkan ke Kabupaten Karangasem pada Tahun Ajaran 2026/2027. Migrasi ini dilakukan seiring dengan progres pembangunan gedung Sekolah Rakyat (SR) terpusat di Kecamatan Kubu, Karangasem, yang saat ini pengerjaannya sudah mencapai 51 persen.

Baca Selengkapnya icon click

Aksi Bergerak dan Berbagi Bunda Rai di Selemadeg Timur dan Selemadeg Sasar Ratusan Warga Rentan

balitribune.co.id | Tabanan - Di tengah tantangan ekonomi dan isu lingkungan yang kian mendesak, Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya kembali menunjukkan aksi nyata, melalui roadshow ke-10 program Aksi Sosial “Bergerak dan Berbagi”.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usut Dugaan Korupsi LPJU Hias Rp3,08 Miliar, Kejari Karangasem Periksa Pejabat OPD dan Pihak Swasta

balitribune.co.id | Amlapura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum Hias (LPJUH) Tahun Anggaran 2023–2024 senilai Rp3,08 Miliar. Hingga saat ini, tim penyidik tercatat telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Program Strategis Nasional, Bupati Karangasem Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Desa Merah Putih Bersama Presiden RI

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan komitmen penuhnya dalam mendukung program strategis nasional untuk penguatan ekonomi kerakyatan. Hal ini ditunjukkan langsung oleh Bupati Karangasem yang menghadiri Peresmian Operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara virtual dari Koperasi Desa Merah Putih Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Jumat (16/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.