Diposting : 9 August 2019 16:45
Agung Samudra - Bali Tribune
balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui beberapa kali proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangli, perkara sengketa atas tanah pekarangan desa (PKD) di Banjar/Desa Sulahan, Kecamatan Susut dengan pihak penggugat Dewa Made Udi, dkk dan pihak tergugat Dewa Nyoman Lungi dkk berakhir. Dimana Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Anak Agung Putra Wiratjaya SH memutuskan bahwa gugatan yang dilayangkan pihak penggugat tidak dapat diterima.
Ditemui, Rabu (8/8), Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan perkara ini sudah diputus. Yang mana putusannya nomor 8/Pdt.G/2019/PN Bli, yang mana gugatan dari Dewa Made Ugi, dkk tidak dapat diterima. Disampaikan, adapun pertimbangan majelis yakni untuk lahan yang menjadi obyek sengketa jelas-jelas tanah pekarangan desa yang dimiliki desa adat. Berdasarkan bukti surat maupun keterangan para saksi baik para penggugat maupun saksi tergugat menyatakan bahwa selama ini tidak ada laporan kepada desa adat jika ada permasalahan terhadap tanah sengketa tersebut.
“Menimbang desa adat memiliki majelis desa adat yang dibentuk desa adat sebagai mana diatur dalam Perda Provinsi Bali No 4 tahun 2019 tentang desa parkraman dalam pasal 76 angka 2 uruf e yang untuk penyelesaian perkara adat dilakukan secara bertingkat. Untuk perkara ini agar diupayakan penyelesaian di adat,” sebutnya sembari menyebutkan perkara ini dianggap gugatan premature.
Sementara kuasa hukum dari pihak penggugat KD Dewantara Rata SH mengatakan terkait putusan tersebut tentu pihaknya akan melakukan perbaikan lagi terkait materi gugatan. “Gugatan yang kami ajukan tidak dapat diterima, tentu kami akan melakukan perbaikan lagi,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa lahan seluas 15 are yang kini ditempati oleh pihak tergugat berawal pihak penggugat yakni Dewa Made Ugi,Dewa Ketut Miasa, I Dewa Putu Murna,I Dewa Ninjoan I dewa Ketut Kerug, I Dewa Gde Asan, I Dewa Nyoman Janji I Dewa Ketut Bakur, I Dewa Made Oka, I Dewa Made Alit, I Dewa Made Lengar, I Dewa Gde Alit lewat kuasa hukumnya I Wayan Wira dan KD Dewantara Rata melayangkan gugatan dengan pihak tergugat I Dewa Nyoman Lungi, Dewa Gde Ngayum, Dewa Made Sutha , Dewa Alit Sukadana, Dewa Made Dani, Dewa Ketut Budiasa Dewa Made Raka Wijaya, Dewa Made Mandi, Dewa Gde Pagi, Dewa Gde Sukra, I Dewa Ayu Made Alit I Dewa Gde Aprianto , Dewa Mngaku Alep, I Dewa Made Sukayadnya dan bendesa adat Sulahan.
Adapun dalih yang diajukan dalam materi gugatan yakni , kalau penggugat merupakan keturunan dari I Dewa Gede Genteh yang menempati dari awal tanah PKD seluas 15 are tersebut. Di tahun 1959 Dewa Gde Genteh mengajak numpang Dewa Ketut Arsa tinggal ditanah pekarangan tersebut. Seiring berjalanya waktu penerus dari Dewa Ketut Arsa perekonomianya lebih maju dan ujung-ujungnya menguasai tanah milik Dewa Gde Genteh.
Dalam materi gugatannya disebutkan ada perbuatan melawan hukum karena tergugat mengusai tanah yang bukan haknya. Selain itu penggugat menuntut agar tanah tersebut dikosongkan atau bangunan yang berdiri ditanah tersebut dibongkar.(u)