Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gula Cair Tumpah, Lima Motor Tergelincir di Jalur Denpasar-Gilimanuk

Bali Tribune / MEMBERSIHKAN - Petugas pemadam kebakaran membersihkan ceceran gula cair yang tumpah di jalur Denpasar-Gilimanuk, Banjar Singin, Desa/Kecamatan Selemadeg, pada Selasa (13/8) pagi.

balitribune.co.id | TabananSejumlah pengendara motor tergelincir saat melintas di jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di tikungan Banjar Singin, Desa/Kecamatan Selemadeg, pada Selasa (13/8) pagi, sekitar pukul 05.00 Wita.

Hal itu terjadi karena jalur yang mereka lalui penuh dengan tumpahan gula cair yang bocor dari sebuah truk. Tumpahan gula cair itu cukup panjang, dari Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, sampai simpang tiga Banjar Singin, Selemadeg.

Meski tidak sampai ada korban, tumpahan gula cair dari truk berpelat B 9044 UWY itu sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalur utama tersebut. “Tidak ada korban. Cuma beberapa kendaraan, khususnya motor, yang tergelincir,” jelas Kapolsek Selemadeg, Kompol I Wayan Suastika.

Ia menjelaskan, tumpahan gula cair paling banyak terdapat di simpang tiga Banjar Singin. Di titik itulah, sejumlah pengendara motor tergelincir. Untungnya, warga setempat yang mengetahui kejadian itu langsung menghubungi petugas pemadam kebakaran dan Polsek Selemadeg. Setelah petugas pemadam kebakaran tiba, tumpahan gula cair tersebut kemudian dibersihkan dengan cara diguyur pakai air.

Nahrowi, sopir yang mengangkut gula cair tersebut mengaku tidak mengetahui muatan yang diangkutnya bocor. Ia dengan truknya datang dari arah Gilimanuk dengan tujuan Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Truknya tersebut mengangkut sekitar 24 ton gula cair.

Sampai di jalur Denpasar-Gilimanuk yang ada di lingkungan Desa Antosari, ia tidak menyadari muatannya sudah bocor. Sehingga, muatan gula cair yang diangkutnya tumpah dan tercecer sampai simpang tiga Banjar Singin, Desa Selemadeg. Tumpahan gula cair yang tercecer di jalan sepanjang Desa Antosari sampai Banjar Singin, Desa Selemadeg, tersebut setidaknya mencapai 800 meter.

Sementara itu, untuk menjaga keamanan lalu lintas, petugas Polsek Selemadeg bersiaga di simpang tiga Banjar Singin. Sedangkan, Nahrowi diminta untuk berhenti sementara waktu untuk memperbaiki muatannya yang bocor itu. Sekitar pukul 07.00 Wita, petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi kejadian. Mereka membersihkan ceceran gula cair itu dengan cara mengguyurnya pakai air.

wartawan
JIN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.