Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

Rapat Dengar Pendapat
Bali Tribune / RAPAT - Rapat Dengar Pendapat (Hearing) antara Komisi I DPRD Gianyar dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Kantor DPRD Gianyar, Senin (13/7/2026).

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Menariknya,  ada 3 inchumben yanng menuai pro kontra mengenai pencalonannya kembali, karena sudah dua kali menjabat Perbekel. Tiga perbekel tersebut yakni Perbekel Mas, Kemenuh dan Suwat.  Hal ini pun dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Gianyar, Senin (13/7/2026). 

Dalam hearing  yang dihadiri Komisi I DPRD Gianyar dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) tersebut ditegaskan jika tiga inchumbent ini  dapat dicalonkan kembali  sesuai regulasi. "Menyesuaikan regulasi ini, intinya Perbekel yang sudah menjabat dua kali itu, bisa dicalonkan lagi," terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gianyar, I Gede Daging, usai pertemuan  di DPRD Gianyar.

Disebutkan Daging, seluruh tahapan telah disesuaikan dengan aturan terbaru yang memberikan kepastian hukum lebih jelas, termasuk mekanisme apabila hanya terdapat satu bakal calon. 

Dikatakan, jika hingga penutupan pendaftaran hanya ada satu bakal calon, panitia wajib memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari. Bila masih tetap satu calon, pendaftaran kembali diperpanjang selama 10 hari. Apabila setelah dua kali perpanjangan tidak ada tambahan pendaftar, calon tersebut tetap dapat mengikuti pemungutan suara sebagai calon tunggal dengan surat suara yang memuat satu foto calon dan satu kolom kosong.

"Seluruh mekanisme tersebut telah diatur secara rinci dalam peraturan pemerintah sehingga desa memiliki pedoman yang jelas dalam penyelenggaraan Pilkel," tegas Daging. 

Selain mengatur calon tunggal, regulasi baru juga membuka kesempatan bagi masyarakat maju melalui jalur independen. Syaratnya, bakal calon harus mengumpulkan dukungan berupa fotokopi KTP sedikitnya 30 persen dari jumlah pemilih sementara di desa masing-masing.

Pemkab Gianyar juga mengingatkan seluruh petahana, perangkat desa, anggota BPD, maupun ASN yang maju sebagai calon agar mematuhi aturan mengenai cuti serta tidak memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye.

Sebanyak 26 desa akan mengikuti Pilkel Serentak 2026, yakni Desa Tulikup, Siangan, Serongga, Suwat, Kedewatan, Peliatan, Sayan, Mas, Kenderan, Kedisan, Sebatu, Pejeng, Tampaksiring, Manukaya, Keramas, Belega, Blahbatuh, Bona, Celuk, Singapadu Tengah, Guwang, Kemenuh, Singapadu Kaler, Buahan Kaja, Puhu, dan Buahan.

Tahapan kampanye dijadwalkan berlangsung pada 10–12 September 2026, dilanjutkan masa tenang pada 14–17 September. Pemungutan suara akan digelar serentak pada 20 September, sedangkan pelantikan perbekel terpilih direncanakan pada 24 Oktober 2026.

Untuk mendukung pelaksanaan Pilkel Serentak, Pemkab Gianyar mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK), dengan besaran dana masing-masing desa disesuaikan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). 

wartawan
ATA
Category

Mediasi Perselisihan Ketenagakerjaan The Westin Berujung Deadlock, DPRD Badung Arahkan ke PHI

balitribune.co.id I Mangupura - Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen Hotel The Westin Resort Nusa Dua belum menemukan titik temu. Upaya mediasi yang difasilitasi Komisi IV DPRD Badung dalam rapat kerja, Rabu (26/8/2026), berakhir deadlock.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

“Challenge” Berhadiah Berujung Penipuan, Polisi Buleleng Tangkap Pelaku dan Ungkap Enam Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus penipuan dengan modus challenge berhadiah Rp200 ribu. Seorang pria berinisial PS (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membawa kabur telepon genggam milik enam korban dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Buleleng Minta Target PAD 2027 Ditetapkan Realistis

balitribune.co.id I Singaraja - Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 menjadi perhatian DPRD Buleleng. Dewan meminta target pendapatan disusun secara realistis dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Januari-Juli 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 13 Juta Penumpang

balitribune.co.id I Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat melayani hingga 13,2 juta pergerakan penumpang selama periode Januari-Juli  2026. Jumlah pergerakan penumpang tersebut terbagi atas 8,5 juta penumpang rute internasional dan 4,7 juta penumpang rute domestik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.