Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gunakan Surat Palsu Untuk Pailit, Mantan Kepala LPD Kelan Ditahan

Bali Tribune/Kuasa hukum pelapor, Jhon Korasa di loby hotel Jimbaran View yang dipailitkan
Balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Kelan, I Kadek Andy Asmarajaya, SE ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal (Dit Reskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) atas tuduhan dugaan menggunakan surat palsu untuk kepailitan dengan termohon pailit PT. Bukit Inn Resort dan Ida Bagus Surya Bhuwana selaku pemilik. Tidak hanya itu saja. Warga Kabupaten Badung ini juga telah dijebloskan ke sel tahanan Polda Jawa Timur.
 
Penetapan Kadek Andy menjadi tersangka dalam kasus dugaan menggunakan surat palsu kepailitan berawal laporan IB Surya Bhuwana dengan bukti laporan polisi nomor: 127/II/2020/UM/SPKT Polda Jatim, Selasa 11 Februari 2020 jam 14.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan yang memakan waktu yang cukup lama dan ditemukan bukti - bukti yang cukup, Rabu (7/10/2020) penyidik Dit Reskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan status Kadek Andy menjadi tersangka. Penetapan status tersangka dengan nomor: SP. Tap/51/X/Res.1.2./2020/Dit Reskrimum ditandatangi oleh Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
 
"Benar, mantan Ketua LPD Desa Adat Kelan sudah jadi tersangka atas Pasal 263 ayat 2 KUHP dan sudah ditahan di Polda Jatim sejak tanggal 28 Oktober 2020 sampai sekarang," ungkap kuasa hukum pelapor, Jhon Korasa, SH yang dikonfirmasi Bali Tribune.
 
Dijelaskan Jhon Korasa, kasus ini bermula pada bulan September 2016 melalui kuasa hukumnya diduga telah menggunakan 2 surat palsu, yaitu surat perjanjian hutang piutang dan pengakuan hutang tanggal 27 Januari 2016 dan surat pernyataan hutang sekaligus pemberian kuasa tertanggal 20 September 2016 untuk bukti permohonan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan termohon pailit IB Surya Bhuwana dan PT. Bukit Inn Resort. Kadek Andi diduga mengetahui kedua surat tersebut palsu itu karena sebelum dibuat surat tersebut dilakukan audit tahun  2013 oleh dirinya selaku Kepala LPD Adat Kelan yang baru atas laporan keuangan LPD Adat Kelan saat Kepala LPD dijabat oleh I Ketut Bagiarta, SE. Sehingga ditemukan 75 nasabah kredit macet  yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh I Ketut Bagiarta dengan total Rp2.951.223.140. Namun tidak ada Kredit macet  nasabah atas nama Ida Bagus Surya Bhuwana selaku pelapor dan PT Bukit Inn Resort, tetapi ditemukan kredit macet atas nama Ida Ayu Setyawati (pribadi) Rp700.000.000, adik pelapor untuk pertanggungjawaban I Ketut Bagiarta atas uang LPD Adat Kelan.
 
"Dalam perkara ini, yang membuat surat palsu adalah saudara Ketut Bagiarta dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP dan di PN Denpasar sudah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun ditahan di Rutan LP Kerobokan dan sudah selesai menjalani hukuman. Sementara Kadek Andy Asmarajaya, dijadikan tersangka dalam kasus menggunakan surat palsu dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP dan saat ini ditahan di Rutan Polda Jatim," terangnya.
 
Kedua surat palsu tersebut yang isinya seolah -olah I Ketut Bagiarta telah meminjam uang Rp2.951.223.140. Diduga Kepada LPD Adat Kelan untuk kemudian dimasukan dan atau pergunakan ke dalam kas PT. Bukit Inn Resort dan untuk kepentingan PT. Bukit Inn Resort  dan seolah –olah PT. Bukit Inn Resort memiliki hutang kepada LPD Adat Kelan yang telah jatuh tempo. Padahal pelapor dan PT. Bukit Inn Resort  tidak pernah meminjam sejumlah uang tersebut kepada LPD Adat Kelan melalui I Ketut Bagiarta, sehingga Pelapor dan  PT. Bukit Inn Resort dinyatakan pailit.
 
"Gara - gara LPD Desa Adat Kelan memakai surat palsu tersebut untuk menggugat dan  mempailitkan PT. Bukit Inn Resort dan IB Surya Bhuwana di PN Niaga Surabaya, sehingga dinyatakan pailit. Dan hotel Jimbaran View tidak beroperasi sampai sekarang," ujar Jhon Korasa.
 
Sementara obyek perkara atas dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor LP : 127/II/2020/UM/JATIM, tanggal 11 Februari 2020, berupa surat perjanjian utang piutang dan pengakuan hutang, tanggal 27 Januari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani I Kadek Andy Asmarajaya dengan I Ketut Bagiarta, surat pernyataan utang sekaligus pemberian kuasa, tanggal 20 September 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sdr. I Ketut Bagiarta dan terhadap Ketut Bagiarta berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 870/Pid.B/2018/PN.Dps, tanggal 6 November 2018 telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu dengan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan utang sekaligus pemberian kuasa dan satu berkas surat perjanjian utang piutang dan pengakuan hutang dan terhadap Ketut Bagiarta sendiri telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
 
"Karena pemakaian surat palsu tersebut terjd di PN Niaga Surabaya (Locus Deliti), sehingga dilaporkan di Surabaya dan Polda Jatim yang menangani," pungkasnya.
wartawan
Bernard MB
Category

Perkuat Akses Keadilan, Bagian Hukum Setda Tabanan Gelar Sosialisasi Posbankum dan Paralegal Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tabanan menggelar sosialisasi dan penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta Paralegal Desa pada Selasa (10/2/2026) di Kantor Camat Baturiti. Kegiatan ini diikuti para Perbekel, ketua BPD, perangkat desa dan paralegal dari sejumlah desa di kecamatan. Baturiti,  Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

AHM Hadirkan Pengalaman Mobilitas Lengkap dan Inovatif di IIMS 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) berpartisipasi dalam ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 yang berlangsung pada 5–15 Februari 2026 di JIEXPO Kemayoran. Berlokasi di Hall C1, booth AHM menghadirkan pengalaman mobilitas yang menyeluruh melalui beragam produk sepeda motor Honda yang sejalan dengan tema One HEART #SatuHATIPenuhArti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKKBN Bali Turun ke Pantai, Dorong Gerakan Indonesia ASRI Lewat Aksi Bersih dan Tanam Pohon

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah terus memperkuat penanganan sampah dan penataan lingkungan melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai agenda prioritas nasional. Gerakan ini diarahkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, tertata, dan aman, sekaligus meningkatkan kualitas ruang publik serta daya tarik pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Solidaritas Komunitas Melalui Honda Vario 125 Community Gathering

balitribune.co.id | Denpasar – PT Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, sukses menggelar Honda Vario 125 Community Gathering pada Sabtu (7/2/2026). Bertempat di Astra Motor Teuku Umar, acara ini menjadi ajang konsolidasi bagi sekitar 80 anggota komunitas All Vario Bali sekaligus memperkenalkan secara mendalam generasi terbaru New Honda Vario 125.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati Badung Kumpulkan Camat, Lurah/Perbekel, dan Pengelola Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Menyikapi permasalahan akan ditutupnya TPA Suwung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pengelola Jasa Pengangkutan Sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa, (10/2). Rakor ini merupakan langkah mitigasi terkait dengan penutupan TPA Suwung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Dividen Bank BPD Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemkab. Badung menerima Dividen dari PT. Bank BPD Bali. Dividen diterima langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama PT. Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma didampingi Kepala Bank BPD Bali Cabang Mangupura Ida Bagus Made Surawan di Puspem Badung, Selasa (10/02).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.