Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gunakan Surat Palsu Untuk Pailit, Mantan Kepala LPD Kelan Ditahan

Bali Tribune/Kuasa hukum pelapor, Jhon Korasa di loby hotel Jimbaran View yang dipailitkan
Balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Kelan, I Kadek Andy Asmarajaya, SE ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal (Dit Reskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) atas tuduhan dugaan menggunakan surat palsu untuk kepailitan dengan termohon pailit PT. Bukit Inn Resort dan Ida Bagus Surya Bhuwana selaku pemilik. Tidak hanya itu saja. Warga Kabupaten Badung ini juga telah dijebloskan ke sel tahanan Polda Jawa Timur.
 
Penetapan Kadek Andy menjadi tersangka dalam kasus dugaan menggunakan surat palsu kepailitan berawal laporan IB Surya Bhuwana dengan bukti laporan polisi nomor: 127/II/2020/UM/SPKT Polda Jatim, Selasa 11 Februari 2020 jam 14.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan yang memakan waktu yang cukup lama dan ditemukan bukti - bukti yang cukup, Rabu (7/10/2020) penyidik Dit Reskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan status Kadek Andy menjadi tersangka. Penetapan status tersangka dengan nomor: SP. Tap/51/X/Res.1.2./2020/Dit Reskrimum ditandatangi oleh Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
 
"Benar, mantan Ketua LPD Desa Adat Kelan sudah jadi tersangka atas Pasal 263 ayat 2 KUHP dan sudah ditahan di Polda Jatim sejak tanggal 28 Oktober 2020 sampai sekarang," ungkap kuasa hukum pelapor, Jhon Korasa, SH yang dikonfirmasi Bali Tribune.
 
Dijelaskan Jhon Korasa, kasus ini bermula pada bulan September 2016 melalui kuasa hukumnya diduga telah menggunakan 2 surat palsu, yaitu surat perjanjian hutang piutang dan pengakuan hutang tanggal 27 Januari 2016 dan surat pernyataan hutang sekaligus pemberian kuasa tertanggal 20 September 2016 untuk bukti permohonan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan termohon pailit IB Surya Bhuwana dan PT. Bukit Inn Resort. Kadek Andi diduga mengetahui kedua surat tersebut palsu itu karena sebelum dibuat surat tersebut dilakukan audit tahun  2013 oleh dirinya selaku Kepala LPD Adat Kelan yang baru atas laporan keuangan LPD Adat Kelan saat Kepala LPD dijabat oleh I Ketut Bagiarta, SE. Sehingga ditemukan 75 nasabah kredit macet  yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh I Ketut Bagiarta dengan total Rp2.951.223.140. Namun tidak ada Kredit macet  nasabah atas nama Ida Bagus Surya Bhuwana selaku pelapor dan PT Bukit Inn Resort, tetapi ditemukan kredit macet atas nama Ida Ayu Setyawati (pribadi) Rp700.000.000, adik pelapor untuk pertanggungjawaban I Ketut Bagiarta atas uang LPD Adat Kelan.
 
"Dalam perkara ini, yang membuat surat palsu adalah saudara Ketut Bagiarta dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP dan di PN Denpasar sudah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun ditahan di Rutan LP Kerobokan dan sudah selesai menjalani hukuman. Sementara Kadek Andy Asmarajaya, dijadikan tersangka dalam kasus menggunakan surat palsu dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP dan saat ini ditahan di Rutan Polda Jatim," terangnya.
 
Kedua surat palsu tersebut yang isinya seolah -olah I Ketut Bagiarta telah meminjam uang Rp2.951.223.140. Diduga Kepada LPD Adat Kelan untuk kemudian dimasukan dan atau pergunakan ke dalam kas PT. Bukit Inn Resort dan untuk kepentingan PT. Bukit Inn Resort  dan seolah –olah PT. Bukit Inn Resort memiliki hutang kepada LPD Adat Kelan yang telah jatuh tempo. Padahal pelapor dan PT. Bukit Inn Resort  tidak pernah meminjam sejumlah uang tersebut kepada LPD Adat Kelan melalui I Ketut Bagiarta, sehingga Pelapor dan  PT. Bukit Inn Resort dinyatakan pailit.
 
"Gara - gara LPD Desa Adat Kelan memakai surat palsu tersebut untuk menggugat dan  mempailitkan PT. Bukit Inn Resort dan IB Surya Bhuwana di PN Niaga Surabaya, sehingga dinyatakan pailit. Dan hotel Jimbaran View tidak beroperasi sampai sekarang," ujar Jhon Korasa.
 
Sementara obyek perkara atas dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor LP : 127/II/2020/UM/JATIM, tanggal 11 Februari 2020, berupa surat perjanjian utang piutang dan pengakuan hutang, tanggal 27 Januari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani I Kadek Andy Asmarajaya dengan I Ketut Bagiarta, surat pernyataan utang sekaligus pemberian kuasa, tanggal 20 September 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sdr. I Ketut Bagiarta dan terhadap Ketut Bagiarta berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 870/Pid.B/2018/PN.Dps, tanggal 6 November 2018 telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu dengan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan utang sekaligus pemberian kuasa dan satu berkas surat perjanjian utang piutang dan pengakuan hutang dan terhadap Ketut Bagiarta sendiri telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
 
"Karena pemakaian surat palsu tersebut terjd di PN Niaga Surabaya (Locus Deliti), sehingga dilaporkan di Surabaya dan Polda Jatim yang menangani," pungkasnya.
wartawan
Bernard MB
Category

Tari Tradisional Tetap Relevan, Indonesia Menari Hadir di 12 Kota

balitribune.co.id | Denpasar - Indonesia Menari, sebuah gerakan menari bersama di pusat perbelanjaan yang diinisiasi Indonesia Kaya, persembahan Bakti Budaya Djarum Foundation, kembali hadir tahun ini. Acara ini mengajak masyarakat untuk lebih dekat dengan tarian tradisional Indonesia dengan konsep modern dan menyenangkan.

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IX DPR RI Soroti Banyaknya WNA Ikut BPJS

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Komisi IX DPR RI asal Bali, Tutik Kusuma Wardhani, saat menghadiri kegiatan grup Alunan Symphoni (Alus) d Denpasar, Sabtu (23/8) mengungkapkan program kerja komisi yang menaunginya saat ini. Ia mengatakan pihaknya kini sedang berbenah di sektor kesehatan dan ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rencanakan Masa Depan, OJK Dorong Budaya Menabung Sejak Dini

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian/ Lembaga, Industri Jasa Keuangan, Pemerintah Daerah, serta pemangku kepentingan terkait terus mendorong budaya menabung sejak dini yang penting untuk merencanakan masa depan dan berkontribusi membangun negeri. 

Baca Selengkapnya icon click

Megawati Soekarnoputri Kunjungi Stan UMKM dan Pameran Buleleng Festival 2025

balitribune.co.id | Singaraja - Hari terakhir Buleleng Festival (Bulfest) tahun 2025, Presiden ke-5 Republik Indonesia (RI) Megawati Soekarnoputri berkesempatan untuk hadir dan mengunjungi stan UMKM dan pameran topeng. Pada kunjungan tersebut, Megawati menekankan pentingnya segala kekayaan seni, tradisi, kerajinan dan kuliner didaftarkan untuk mendapat hak paten atau hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Sambut Antusias Event ke-2 Good Vespa di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Dalam kepemimpinannya, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., terus menunjukkan komitmen dalam mendukung Tabanan sebagai titik kumpul berbagai komunitas yang menjadi wadah kreativitas, rasa persaudaraan, dan energi positif bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Puncak Karya Memukur Jero Gede Penatih Diiringi 60 Puspa, Dipuput Ida Pedanda Siwa Budha

balitribune.co.id | Denpasar - Puncak Karya Memukur Jero Gede Penatih Denpasar berlangsung khidmat bertepatan dengan Tilem Sasih Karo, Sabtu (23/8). Rangkaian Puncak Karya diawali dengan Upacara Mepurwa Daksina dengan berjalan mengelilingi Bale Peyadnyan sebanyak tiga kali, dilanjutkan dengan Ngening dan Puncak Upakara yang dipuput Ida Pedanda Griya Kutri dan Ida Pedanda Budha Griya Kaliungu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.