Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gunakan Surat Palsu Untuk Pailit, Mantan Kepala LPD Kelan Ditahan

Bali Tribune/Kuasa hukum pelapor, Jhon Korasa di loby hotel Jimbaran View yang dipailitkan
Balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Kelan, I Kadek Andy Asmarajaya, SE ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal (Dit Reskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) atas tuduhan dugaan menggunakan surat palsu untuk kepailitan dengan termohon pailit PT. Bukit Inn Resort dan Ida Bagus Surya Bhuwana selaku pemilik. Tidak hanya itu saja. Warga Kabupaten Badung ini juga telah dijebloskan ke sel tahanan Polda Jawa Timur.
 
Penetapan Kadek Andy menjadi tersangka dalam kasus dugaan menggunakan surat palsu kepailitan berawal laporan IB Surya Bhuwana dengan bukti laporan polisi nomor: 127/II/2020/UM/SPKT Polda Jatim, Selasa 11 Februari 2020 jam 14.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan yang memakan waktu yang cukup lama dan ditemukan bukti - bukti yang cukup, Rabu (7/10/2020) penyidik Dit Reskrimum Polda Jatim akhirnya menetapkan status Kadek Andy menjadi tersangka. Penetapan status tersangka dengan nomor: SP. Tap/51/X/Res.1.2./2020/Dit Reskrimum ditandatangi oleh Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
 
"Benar, mantan Ketua LPD Desa Adat Kelan sudah jadi tersangka atas Pasal 263 ayat 2 KUHP dan sudah ditahan di Polda Jatim sejak tanggal 28 Oktober 2020 sampai sekarang," ungkap kuasa hukum pelapor, Jhon Korasa, SH yang dikonfirmasi Bali Tribune.
 
Dijelaskan Jhon Korasa, kasus ini bermula pada bulan September 2016 melalui kuasa hukumnya diduga telah menggunakan 2 surat palsu, yaitu surat perjanjian hutang piutang dan pengakuan hutang tanggal 27 Januari 2016 dan surat pernyataan hutang sekaligus pemberian kuasa tertanggal 20 September 2016 untuk bukti permohonan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan termohon pailit IB Surya Bhuwana dan PT. Bukit Inn Resort. Kadek Andi diduga mengetahui kedua surat tersebut palsu itu karena sebelum dibuat surat tersebut dilakukan audit tahun  2013 oleh dirinya selaku Kepala LPD Adat Kelan yang baru atas laporan keuangan LPD Adat Kelan saat Kepala LPD dijabat oleh I Ketut Bagiarta, SE. Sehingga ditemukan 75 nasabah kredit macet  yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh I Ketut Bagiarta dengan total Rp2.951.223.140. Namun tidak ada Kredit macet  nasabah atas nama Ida Bagus Surya Bhuwana selaku pelapor dan PT Bukit Inn Resort, tetapi ditemukan kredit macet atas nama Ida Ayu Setyawati (pribadi) Rp700.000.000, adik pelapor untuk pertanggungjawaban I Ketut Bagiarta atas uang LPD Adat Kelan.
 
"Dalam perkara ini, yang membuat surat palsu adalah saudara Ketut Bagiarta dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP dan di PN Denpasar sudah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun ditahan di Rutan LP Kerobokan dan sudah selesai menjalani hukuman. Sementara Kadek Andy Asmarajaya, dijadikan tersangka dalam kasus menggunakan surat palsu dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP dan saat ini ditahan di Rutan Polda Jatim," terangnya.
 
Kedua surat palsu tersebut yang isinya seolah -olah I Ketut Bagiarta telah meminjam uang Rp2.951.223.140. Diduga Kepada LPD Adat Kelan untuk kemudian dimasukan dan atau pergunakan ke dalam kas PT. Bukit Inn Resort dan untuk kepentingan PT. Bukit Inn Resort  dan seolah –olah PT. Bukit Inn Resort memiliki hutang kepada LPD Adat Kelan yang telah jatuh tempo. Padahal pelapor dan PT. Bukit Inn Resort  tidak pernah meminjam sejumlah uang tersebut kepada LPD Adat Kelan melalui I Ketut Bagiarta, sehingga Pelapor dan  PT. Bukit Inn Resort dinyatakan pailit.
 
"Gara - gara LPD Desa Adat Kelan memakai surat palsu tersebut untuk menggugat dan  mempailitkan PT. Bukit Inn Resort dan IB Surya Bhuwana di PN Niaga Surabaya, sehingga dinyatakan pailit. Dan hotel Jimbaran View tidak beroperasi sampai sekarang," ujar Jhon Korasa.
 
Sementara obyek perkara atas dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor LP : 127/II/2020/UM/JATIM, tanggal 11 Februari 2020, berupa surat perjanjian utang piutang dan pengakuan hutang, tanggal 27 Januari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani I Kadek Andy Asmarajaya dengan I Ketut Bagiarta, surat pernyataan utang sekaligus pemberian kuasa, tanggal 20 September 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sdr. I Ketut Bagiarta dan terhadap Ketut Bagiarta berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 870/Pid.B/2018/PN.Dps, tanggal 6 November 2018 telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu dengan barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan utang sekaligus pemberian kuasa dan satu berkas surat perjanjian utang piutang dan pengakuan hutang dan terhadap Ketut Bagiarta sendiri telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
 
"Karena pemakaian surat palsu tersebut terjd di PN Niaga Surabaya (Locus Deliti), sehingga dilaporkan di Surabaya dan Polda Jatim yang menangani," pungkasnya.
wartawan
Bernard MB
Category

Targetkan 21 Medali Emas, 254 Atlit Kontingen Karangasem Dilepas ke Porprov Bali XVI

balitribune.co.id | Amlapura - Sebanyak 254 orang Atlit Kontingen Kabupaten Karangasem, siap berlaga pada ajang Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Bali ke XVI di Kabupaten Badung dan Denpasar pada 9 September 2025 mendatang. Selasa (26/8/2025) pagi, KontinganKarangasem ini dilepas secara resmi oleh Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta dengan persembahyangan bersama di Pura Jagat Natha Amlapura.

Baca Selengkapnya icon click

Data Pertanahan Usang, Potensi Pajak Tidak Optimal

balitribune.co.id | Negara - Berbeda dengan pemerintah pusat yang melakukan pembaruan data setiap hari, data pertanahan di Kabupaten Jembrana yang belasan tahun belum dilakukan pembaruan oleh pemerintah daerah menyebabkan terjadinya kesenjangan antara jumlah bidang tanah dan jumlah objek pajak. Kondisi ini berdampak pada banyak potensi pajak yang belum tergarap dengan baik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Trouble Kemudi, KMP Karya Maritim III Ditarik ke Ketapang

balitribune.co.id | Negara - Gangguang pelayaran kembali terjadi di jalur penyeberangan Ketapang-Gilimanuk pada Selasa (28/8). Kali ini dialami oleh Kapal Motor Penumpang (KMP) Karya Maritim III. Kapal yang melayani penguna jasa penyeberangan lintas Jawa-Bali ini mengalami masalah pada kemudi.

Baca Selengkapnya icon click

Cara Terbaik untuk Memanfaatkan Kembali Ponsel Android Lama Anda

balitribune.co.id | Menurut forum Waste Electrical and Electronic Equipment (WEEE), 5,3 miliar ponsel dibuang pada tahun 2022. Belum cukup mengejutkan, menurut Jaringan Lingkungan Jenewa, rata-rata global untuk sampah elektronik yang dikumpulkan dan didaur ulang dengan benar hanya 20%, yang berarti 80% tidak terdokumentasi, sebagian besar berakhir di tempat pembuangan sampah, melepaskan bahan kimia yang berpotensi beracun ke dalam tanah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perusahaan Asuransi Membuat Terobosan Perlindungan Jiwa Hingga Usia 100 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Statistik Indonesia (BPS) tahun 2025 menunjukkan bahwa kelompok usia 26-35 tahun mencatat indeks inklusi keuangan sebesar 86,10% yang mencerminkan generasi muda semakin menyadari pentingnya pengelolaan keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.