Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Guncangan Gempa Tektonik M5,5 Selat Lombok, Sejumlah Bangunan di Karangasem Rusak

Bali Tribune / GEMPA - warga dan anggota dari Polsek Bebandem mengecek kerusakan akibat gempa bumi di Bale BAnjar Nangka, Desa Buana Giri, Bebandem, Karangasem

balitribune.co.id | AmlapuraGempa bumi mengguncang wilayah Lombok Barat, Selasa (14/5) juga dirasakan cukup keras di wilayah Kabupaten Karangasem, Bali. Berdadsarkan laporan dari BMKG Denpasar, Parameter Gempabumi terjadi pada pukul 15.11.10 WIB di wilayah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dimana dari hasil analisis BMKG menunjukkan gempabumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M5,2. Episenter gempabumi terletak pada koordinat 8,46° LS ; 116,05° BT, atau tepatnya berlokasi di Selat Lombok, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat pada kedalaman 16 km.

Dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempabumi yang terjadi merupakan jenis gempabumi dangkal akibat adanya aktivitas sesar naik utara Lombok (Lombok back arc thrusting). Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan bahwa gempabumi memiliki mekanisme pergerakan naik ( thrust fault ). Gempabumi ini berdampak dan dirasakan di Kota Mataram, Lombok Timur, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara, Sumbawa Barat, Sumbawa, Badung, Denpasar, Karangasem, Bangli dengan skala intensitas III MMI.

Sementara itu, kerasnya guncangan gempa bumi tersebut mengakibatkan kerusakan sejumlah bangunan di Kabupaten Karangasem. di Banjar Dinas Nangka, Desa Buanagiri, Kecamatan Bebandem, Karangasem, beberapa bagian Bangunan Bale Banjar runtuh dan menimpa peralatan gamelan berupa gong yang berada dibawahnya.

Made Sudiarsa, Prajuru Banjar Adat Nangka, kepada Bali Tribune di lokasi kejadian menyebutkan, saat itu terjadi gempa yang cukup keras dimana saat itu dia dan warga lainnya yang berada di dekat Bale Banjar mendengar seperti ada suara pukulan gong. Dan begitu guncangan gempa selesai, dia dan warga lainnya langsung mengecek ke Bale Banjar karena memang perlengkapan gamelan gong berada di Bale Banjar.

“Nah karena mendengar suara hentakan keras dan disertai suara gong, saya sudah ngeh! Begitu selesai gempa saya bersama warga lainnya langsung mengecek ke Bale Banjar, dan ternyata Mudra diatas tembok bale banjar ini yang ambruk dan menima alat gamelan gong,” tuturnya.

Ada dua gong yang patah dan mengalami kerusakan, sementara kerugian ditaksir hingga puluhan juta rupiah. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Kepala Dusun dan BBPBD Karangasem serta Polsek Bebandem. Sejumlah anggota dari kepolisian beberapa saat kemudian tiba di lokasi kejadian untuk mendata kerusakan akibat gempa.

“Untungnya saat kejadian gempa ini tidak ada warga kami yang melaksanakan laltihan megambel. Karena memang pas jam-jam itulah warga kami melaksanakan latihan megambel,” ucapnya.

wartawan
AGS
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.