Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gung Cok: Hindari Nonteknis dengan KO

KO - Petarung Bali Made Milantara (kiri) saat meraih medali emas di ajang PON XIX/2016 Jabar dengan menang KO atas petarung Jateng.

BALI TRIBUNE - Sekretaris Umum Pengprov Keluarga Olahraga Tarung Derajat (Kodrat) Bali, AA Bagus Tricandra Arka menegaskan, di cabor beladiri khususnya tarung derajat, untuk event bergengsi sekelas Pra-PON dan PON memang selalu ada intrik-intrik di dalamnya. “Selain faktor teknis, faktor nonteknis juga harus diperhitungkan mengingat persaingan sangat ketat dan provinsi rival pasti menginginkan kemenangan,” ujar Bagus Tricandra Arka, Selasa (26/6) di Denpasar. Dikatakannya, di ajang Pra-PON maupun PON nanti memang selalu ada kejadian yang tidak bisa dipungkiri di luar hal teknis. Namun pihaknya tak terlalu mengkhawatirkan hal itu, dan tergantung bagaimana kesiapan dan kualitas atlet itu sendiri. "Di beladiri tarung derajat cara satu-satunya agar bisa terhindar dari faktor nonteknis itu adalah bagaimana supaya bisa menang KO. Kalau lawan sudah rubuh sampai tidak bisa melanjutkan pertandingan, otomatis kecurangan bisa diminimalisir," beber Tricandra Arka. Menurut pria yang akrab disapa Gung Cok ini, pihaknya tidak mau menuduh nantinya ada suatu kecurangan, tapi hal itu adalah bentuk kewaspadaan pihaknya saja. Yang jelas ia mengharapkan semua laga nanti berjalan dengan fair play dan menjunjung tinggi sportivitas. Dengan begitu, akan terlihat juara sejati. Soal target menang KO itu memang harus diterapkan kepada petarung Bali saat menjalani latihan persiapan menuju Pra-PON maupun PON nantinya. Oleh karena itu, selain dicekoki soal teknik, yang tak kalah penting adalah doktrin Puputan atau bertarung habis-habisan saat di atas matras. "Kalau persiapan teknik, fisik dan mental sudah matang, pasti kemenangan mutlak bisa diraih. Nah, sisa waktu menjelang Pra-PON dan PON akan kami mantapkan seluruh persiapan tersebut," pungkas dia.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.