Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gus Adhi: Selamat, UU Provinsi Bali Sah Diundangkan

Bali Tribune / Anggota DPR RI Komisi II Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra
balitribune.co.id | Denpasar - Undang-Undang Provinsi Bali telah selesai diundangkan. Ucapan selamat kepada Pemerintah Provinsi Bali atas ditetapkannya undang-undang tersebut, dan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, Tim Pemprov Bali, semua stakeholder yang telah bejuang bersama sampai lahirnya undang-undang tersebut dan seluruh masyarakat Bali. Hal itu disampaikan Anggota DPR RI Komisi II, Anak Agung Bagus, Senin (29/5).
 
Seperti diketahui Undang-Undang Provinsi Bali terdiri atas 3 Bab dan 12 Pasal, yang pointnya menyangkut pengaturan tentang cakupan wilayah, ibu kota, dan karakteristik Provinsi Bali. Undang-Undang Provinsi Bali ini, juga menjadi payung hukum bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam mengelola pembangunan Bali berlandaskan kearifan lokal seperti diakuinya desa adat dan subak masuk dalam undang-undang ini. 
 
“Undang-undang ini akan  memberikan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk menggali potensi dana pemasukan bagi Bali seperti dari pungutan wisatawan dan sumber lainnya yang sah,” sebutnya.
 
Gus Adhi begitu kerap disapa mengucap syukur Undang-Undang Provinsi Bali telah disahkan DPR dan pada akhirnya telah selesai diundangkan. Ini artinya bahwa pertama, dasar hukum Provinsi Bali yang baru sudah lahir sehingga tidak ada lagi kekosongan norma hukum. Kedua, sisi kewilayahan Provinsi Bali kini sudah diatur. Provinsi Bali sekarang sudah punya undang-undang tersediri dan tidak lagi bergabung dengan NTB NTT dan cakupan wilayahnya bahkan sudah ada. Ketiga, adalah karakteristik. Bahwa Bali dengan karakteristiknya punya potensi besar yang kini menjadi perhatian Pemerintah Pusat melalui UU Provinsi Bali.
 
Anggota Fraksi Partai Golkar ini juga menyatakan, Undang-Undang Provinsi Bali dapat meningkatkan keberadaan desa adat dan subak menjadi lembaga yang mampu menunjang Bali sebagai daerah pariwisata yang maju dan berkesinambungan.
 
Selain itu, juga dapat menggali lebih banyak lagi potensi-potensi sumber dana yang ada untuk penguatan dan kemajuan kebudayaan, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan Bali dan membangun pundi-pundi pariwisata baru yang mencerminkan keunikan Bali di setiap kabupaten kota.
 
“Semoga dengan undang-undang pembentukan ini Provinsi Bali mampu lebih banyak berbuat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mewujudkan pembangunan yang merata dalam segala bidang,” tutupnya. 
 
Seperti diketahui lahirnya UU Provinsi Bali menjadi lantaran  Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, NusaTenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
wartawan
ARW
Category

Cuma Desa Tanpa TPS3R yang Boleh Kirim Sampah Organik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mulai memperketat alur pembuangan sampah ke TPA Suwung. Sampah organik kini hanya diizinkan masuk ke TPA dua kali seminggu, khusus bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Baca Selengkapnya icon click

Menteri LH: 60 Persen Warga Denpasar Sudah Disiplin Pilah Sampah

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, memberikan apresiasi tinggi atas kemajuan signifikan tata kelola sampah di Kota Denpasar dan Provinsi Bali. Hal tersebut disampaikan saat meninjau TPST Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4/2026), bersama Gubernur Bali I Wayan Koster dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerakan Badung Peduli Sambangi Warga Disabilitas di Desa Kutuh

balitribune.co.id I Mangupura - Kepedulian dan kebersamaan terus ditunjukkan melalui kegiatan sosial Gerakan Badung Peduli yang digelar di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (18/4/2026). Kegiatan ini menyasar warga yang membutuhkan perhatian khusus sebagai bentuk komitmen sosial pemerintah setempat.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Dorong Insentif Petugas Kebersihan di Tengah Darurat Sampah

balitribune.co.id I Mangupura - DPRD Badung mendorong pemerintah daerah memberikan insentif kepada petugas kebersihan yang terlibat langsung dalam penanganan darurat sampah. Dorongan ini muncul seiring meningkatnya beban kerja petugas di lapangan dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perbaiki 37 Titik Kerusakan Akibat Bencana 2026, Perkim Badung Siapkan Rp 11,77 Miliar

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Badung menyiapkan anggaran lebih dari Rp 11,77 miliar untuk memperbaiki puluhan titik kerusakan infrastruktur akibat bencana alam pada 2026.

Sebanyak 37 titik kerusakan menjadi prioritas penanganan. Perbaikan mencakup jalan rusak, senderan jalan, hingga sistem drainase di sejumlah wilayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.