Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hadiri Prosesi Ngaben Bersama di Banjar Munduk Andong, Baturiti, Wabup Sanjaya ; Ngaben Tidak Harus Mahal

Wabup Sanjaya ditemani sejumlah pejabat terkait di Pemerintahan Kecamatan Baturiti ngastitiyang sawa serangkaian pelaksanaan ngaben bersama di Banjar Munduk Andong, Bangli Baturiti Tabanan, Rabu (31/10) kemarin.

BALI TRIBUNE - Pradigma bahwa ngaben merupakan sebuah ritual Hindu yang membutuhkan biaya besar tidak sepenuhnya benar. Buktinya, melalui ngaben bersama (massal,red) kebutuhan biaya upakara dimaksud terbilang murah dan bisa dijangkau oleh masyarakat. Demikian diungkapkan Wakil Bupati Tabanan, DR. I Komang Gede Sanjaya, SE, M.M saat hadir dalam pelaksanaan ritual Ngaben Bersama di Banjar Munduk Andong, Bangli Baturiti, Rabu (31/10) kemarin. Menurut Wabup, araknya pelaksanaan ritual ngaben secara bersama menjadikan paradigma itu sedikit demi sedikit mulai berubah bahkan hilang. Menurut dia, dengan diadakannya ngaben secara bersama sudah tentu akan sangat banyak mengurangi biaya yang dikeluarkan masyarakat. "Akan lebih untung kita melakukan ngaben bersama ini. Dengan uang 9 juta sudah bisa ngaben, bayangkan dulu kalau tidak punya uang yg banyak kita tidak bisa ngaben. Jadi paradigma masyarakat sekarang sudah bisa kita pangkas. Dan sekarang Ngaben masal sudah menjadi trend di Masyarakat Tabanan,” ucapnya. Iapun berpesan agar masyarakat tetap menjaga persatuan dan selalu bersinergi dengan Pemerintah di dalam ngewangun karya (membangun,red). Karena diterangkannya bahwa pembangunan di masyarakat tidak lepas dari peran serta Pemerintah di dalamnya. “Ngiring jaga persatuan, adat, budaya dan agama kita,l” sambungnya. Sebelumnya, panitia karya I Komang Sumawan menyebutkan prosesi ngaben bersama itu diikuti 30 sawa dan 8 peserta ngelungah. Adapun biaya upakara, untuk sawa masing-masing dikenai biaya Rp 9 juta sementara ngelungah Rp 500 ribu. Selain biaya upakara, sebagai bentuk kebersamaan, karma Munduk Andong dikenai pula patus (iuran,red) masing-masing Rp 250 ribu

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.