Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Ralat Putusan, Kurir Sabu Divonis 16 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Willi Jenawi (baju putih) saat persidangan, Kamis (23/4).
Balitribune.co.id | Denpasar - Hakim IGN Putra Atmaja hampir saja salah memutuskan vonis terhadap Willi Jenawi (31), terdakwa kasus kepemilikan sabu sebanyak 1 Kilogram lebih, pada Kamis (23/4), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Saat membacakan amar putusannya, hakim Atmaja awalnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Willy yang juga residivis kasus narkotika itu. Namun saat membaca jumlah barang-bukti, Hakim Atmaja langsung meralat kembali amar putusannya. "Bu jaksa berapa total jumlah barang buktinya ini?," tanya Hakim Atmaja dari balik layar. " Totalnya 1.319,91 gram (sabu), yang mulia," jawab Jaksa Gusti Ayu Rai Artini. "Kita ulangi lagi yah (baca putusan), belum diketok yah, belum diketok ini," ujar Hakim Atmaja sembari menegaskan putusan yang dibaca sebelumnya tidak sah karena  palu belum diketok. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," tegas Hakim Atmaja dalam sidang yang digelar secara video teleconference itu. 
 
Atas kasus ini, terdakwa Willi dipersalahkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2019 tentang Narkotika. 
 
Mendengar putusan itu, terdakwa Willi yang menjalani sidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan, didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar hanya bisa pasrah menerima. "Kami menerima Yang Mulia," ucap Desi Purnani Adam selaku anggota penasihat hukum. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini belum bersikap dan masih pikir-pikir. Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu menuntut Willi dengan pidana penjara selama 18 tahun.
 
Diungkap dalam surat dakwaan, Willi berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di Jalan Tukad Balian, Gang Ketapang No.1, Banjar Kelod, Keluruhan Renon, Denpasar Selatan, 2 November 2019. Ditangkapnya terdakwa berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang dengan ciri-ciri perawakan sedang, tinggi 170 cm, berat 75 Kg, rambut pendek, kulit sawo matang, dan umur sekitar 30 tahun, tinggal di Jalan Tukad Balian sering mengedarkan narkotik jenis sabu. 
 
Berbekal  informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan berhasil mrngamankan terdakwa.
 Dalam penggeladahan di kamar kos terdakwa  ditemukan 14 plastik klip berisi sabu dan barang bukti terkait lainnya. 
 
Dalam bisnis barang terlarang itu, terdakwa hanya betugas sebagai kurir. "Terdakwa juga mengaku bersedia diperintah oleh pak Haji atau orang suruhannya untuk menyimpan lalu mengirim dan menyerahkan sabu kepada orang lain karena dijanjikan berupa uang Rp 10 juta," ujar Jaksa Rai Artini.
 
Sebelum ditangkap, terdakwa sudah menerima upah dari Pak Haji  Rp 15 juta. Atas pengakuannya ini terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut didapat berat bersih 1.319,91 gram. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

TPA Suwung Ditutup, IWO Bali Dorong Aksi Nyata

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, I Nyoman Suyasa menegaskan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung adalah keharusan karena statusnya sudah darurat. Pemerintah kini mendorong proyek jangka panjang Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Ekonomi Desa, 166 Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi di Bali-Nusra

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam upaya mempercepat pemulihan dan penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat akar rumput, Panglima Kodam (Pangdam) IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, mengikuti Video Conference (Vidcon) peluncuran nasional pembangunan 1.061 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jangan Asal Isi! Ini Takaran Oli Mesin Honda yang Tepat dari Astra Motor

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya penggunaan oli mesin sesuai kapasitas standar kendaraan guna menjaga performa dan usia mesin sepeda motor tetap optimal. Edukasi ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen Astra Motor Bali dalam memberikan pemahaman perawatan kendaraan yang benar kepada konsumen Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Suhu Ekstrem Melanda, Astra Motor Bagikan 8 Tips Cegah Heatstroke

balitribune.co.id | Denpasar - Cuaca panas ekstrem yang menyelimuti wilayah Bali dan sekitarnya menjadi tantangan berat bagi para pengendara sepeda motor. Selain memicu kelelahan, risiko fatal yang mengintai adalah heatstroke (serangan panas) yang dapat menurunkan konsentrasi hingga menyebabkan hilangnya kesadaran di jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster: Transportasi Bali Harus Ramah Lingkungan

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menggelar Rapat Koordinasi Elektrifikasi Taksi bersama pelaku usaha transportasi dan pengurus koperasi taksi di Ruang Rapat Kerthasabha, Denpasar, Kamis (14/5/2026). 

Pertemuan bertujuan menyerap aspirasi pelaku usaha sekaligus mempercepat program elektrifikasi transportasi ramah lingkungan di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan Kenaikan Yesus Kristus, Wabup Ipat Serukan Toleransi

balitribune.co.id I Negara - Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), menghadiri ibadah perayaan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus di Gereja Kristen Protestan di Bali (GKPB) Jemaat Sion Melaya, Kamis (14/5/2026). 

Kehadiran tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengayomi keberagaman di Bumi Mekepung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.