Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Ralat Putusan, Kurir Sabu Divonis 16 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Willi Jenawi (baju putih) saat persidangan, Kamis (23/4).
Balitribune.co.id | Denpasar - Hakim IGN Putra Atmaja hampir saja salah memutuskan vonis terhadap Willi Jenawi (31), terdakwa kasus kepemilikan sabu sebanyak 1 Kilogram lebih, pada Kamis (23/4), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Saat membacakan amar putusannya, hakim Atmaja awalnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Willy yang juga residivis kasus narkotika itu. Namun saat membaca jumlah barang-bukti, Hakim Atmaja langsung meralat kembali amar putusannya. "Bu jaksa berapa total jumlah barang buktinya ini?," tanya Hakim Atmaja dari balik layar. " Totalnya 1.319,91 gram (sabu), yang mulia," jawab Jaksa Gusti Ayu Rai Artini. "Kita ulangi lagi yah (baca putusan), belum diketok yah, belum diketok ini," ujar Hakim Atmaja sembari menegaskan putusan yang dibaca sebelumnya tidak sah karena  palu belum diketok. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," tegas Hakim Atmaja dalam sidang yang digelar secara video teleconference itu. 
 
Atas kasus ini, terdakwa Willi dipersalahkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2019 tentang Narkotika. 
 
Mendengar putusan itu, terdakwa Willi yang menjalani sidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan, didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar hanya bisa pasrah menerima. "Kami menerima Yang Mulia," ucap Desi Purnani Adam selaku anggota penasihat hukum. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini belum bersikap dan masih pikir-pikir. Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu menuntut Willi dengan pidana penjara selama 18 tahun.
 
Diungkap dalam surat dakwaan, Willi berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di Jalan Tukad Balian, Gang Ketapang No.1, Banjar Kelod, Keluruhan Renon, Denpasar Selatan, 2 November 2019. Ditangkapnya terdakwa berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang dengan ciri-ciri perawakan sedang, tinggi 170 cm, berat 75 Kg, rambut pendek, kulit sawo matang, dan umur sekitar 30 tahun, tinggal di Jalan Tukad Balian sering mengedarkan narkotik jenis sabu. 
 
Berbekal  informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan berhasil mrngamankan terdakwa.
 Dalam penggeladahan di kamar kos terdakwa  ditemukan 14 plastik klip berisi sabu dan barang bukti terkait lainnya. 
 
Dalam bisnis barang terlarang itu, terdakwa hanya betugas sebagai kurir. "Terdakwa juga mengaku bersedia diperintah oleh pak Haji atau orang suruhannya untuk menyimpan lalu mengirim dan menyerahkan sabu kepada orang lain karena dijanjikan berupa uang Rp 10 juta," ujar Jaksa Rai Artini.
 
Sebelum ditangkap, terdakwa sudah menerima upah dari Pak Haji  Rp 15 juta. Atas pengakuannya ini terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut didapat berat bersih 1.319,91 gram. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

175 PNS Pemkab Klungkung Dilantik

baitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar upacara Penyerahan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi Tahun 2024, Pengambilan Sumpah PNS, serta Pelantikan Jabatan Fungsional Teknis dan Kesehatan. Kegiatan ini diawali dengan prosesi ritual Mejaya-jaya di Pura Jagatnatha dan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, pada Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Klaim Lahan hingga Bibir Pantai, Desa Adat Sumberkima Babat Mangrove Tanpa Izin

balitribune.co.id | Singaraja - Aktivitas penebangan pohon mangrove serta dugaan reklamasi di kawasan pesisir Banjar Dinas Mandarsari, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, memicu polemik antara pihak Desa Adat dengan masyarakat nelayan setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ringankan Beban Warga Saat Galungan, Desa Tulikup Gelontor "Punia Bawi"

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Desa Tulikup Gianyar berupaya meringankan beban warga menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan. Meski alokasi dana desa (ADD) anjlok, Pemerintah Desa Tulikup tetap bisa memberika punia babi senilai Rp11 juta kepada belasan pura Dang Khayangan dan Kayangan Tiga di wilayah desa setempat. 

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri Upacara Melaspas Wantilan di Pura Dalem Tegeh Gumi

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Upacara Melspas Wantilan di Pura Dalem Tegeh Gumi, Desa Dauh Puri Kauh bertepatan dengan Anggara Kasih Julungwangi, Selasa (2/6/2026). Upacara tersebut dilaksanakan lantaran proses renovasi bangunan wantilan tuntas dilaksanakan dengan bantuan hibah dari Pemkot Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hadiri Pembukaan Bina Posyandu VI Tahun 2026, Perkuat Implementasi Posyandu 6 SPM di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau yang akrab disapa Bunda Rai, menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelayanan Posyandu dengan menghadiri langsung Pembukaan Bina Posyandu Angkatan VI Tahun 2026 di UPTD Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Bali, Kesiman, Denpasar, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Jeritan Petani Karangasem: Jatah Subsidi Seret, Pupuk Non-Subsidi Tak Terbeli

balitribune.co.id | Amlapura - Kelangkaan pupuk yang terjadi selama beberapa bulan terakhir mulai dikeluhkan oleh petani di sebagian besar Subak di Kabupaten Karangasem. Di Subak Susuan, Desa Jasri, Karangasem, beberapa petani mengaku krisis pupuk ini bahkan sudah berlangsung selama hampir tiga musim tanam terakhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.