Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Tolak Praperadilan, Made Dharma Sah Tersangka

Bali Tribune / (atas) I Made Tarip Widarta bersama Tim Kuasa Hukumnya seusai sidang pembacaan putusan di PN Denpasar, Kamis (30/1) dan Hakim tunggal Eni Martiningrum, SE, SH, MH saat membacakan putusan dalam sidang di PN Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Kandas sudah harapan I Made Dharma, SH untuk lolos dari jeratan hukum. Sebab permohonan Praperadilan yang diajukan oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Badung dua periode ini atas penetapan dirinya menjadi tersangka oleh penyidik Polda Bali dalam kasus dugaan pemalsuan surat dengan objek berupa surat keterangan 470/101/Pem Jimbaran tanggal 4 Agustus 2022 yang seolah- olah dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Jimbaran ditolak oleh hakim.

Dalam sidang putusan Praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal, Eni Martiningrum SE, SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/1/2025), menolak semua permohonan pemohon I Made Dharma, SH karena tidak berdasarkan hukum dan menyatakan penetapan status tersangka kepada pemohon I Made Dharma SH adalah sah berdasarkan hukum. 

Kuasa hukum pelapor Drs I Made Tarip Widarta M.Si, Boy Barzini Hanes SH dari Kantor Hukum Hardyansah and Hanes Law Office ditemui di luar sidang setelah putusan Prapid Nomor: 25/PID.PRA/2024 dibacakan menjelaskan, tentang kesimpulan dari putusan yang baru dibacakan oleh hakim tunggal terutama tentang pertimbangan hakim dapat disimpulkan bahwa proses penetapan pemohon I Made Dharma SH sebagai tersangka adalah sudah sesuai prosedur dan sah berdasarkan hukum sebagaimana amanah dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP yang menjelaskan tentang pengertian tersangka, yaitu seseorang yang karena perbuatannya atau keadaaanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Syarat seseorang ditetapkan tersangka adalah setidak tidaknya harus memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP. Hal ini juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2025 tanggal 28 Febuari 2015, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015 tanggal 11 Januari 2017 dan perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yang didukung oleh alat bukti yang cukup berupa keterangan dari 13 saksi yang kesemuanya sudah di BAP. Selain itu, tambahan beberapa surat asli sebagai barang bukti dengan petunjuk dan keterangan tersangka atau pemohon yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya. 

"Sehingga membuktikan bahwa telah terpenuhi unsur - unsur tindak pidana surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP yang diduga dilakukan oleh pemohon I Made Dharma dan sebelumnya pemohon ditetapkan sebagai tersangka sudah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka. Sehingga dengan demikian, maka permohonan pemohon tidak dapat dibuktikan oleh pemohon dan sudah selayaknya permohonan praperadilannya dinyatakan ditolak oleh hakim yang memeriksa perkara ini," ungkapnya.

Ditempat terpisah Kombes Pol (Purn) I Ketut Artha, SH dari Team Hukum Kantor H2B Law Office Bali mendampingi Drs I Made Tarip Widarta M.Si sebagai korban pelapor yang telah melaporkan I Made Dharma beserta 16 orang lainnya 1) I Ketut Sukadana,S.H 2) I Gede Wahyudi, 3) I Nyoman Reja, 4) I Made Putra Wiryana, 5) I Made Atmaja, 6) I Made Nelson, 7) I Wayan Sudartha, 8) I Ketut Suardana, 9) I Ketut Senta, 10) I Wayan Arjana, 11) I Nyoman Sumertha, 12) I Made Alit Saputra, 13) I Ketut Alit Jenata, 14) I Nyoman Astawa, 15) I Made Mariana 16) Ni Wayan Suweni. dan semuanya tersebut telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/208/IV/2023/SPKT POLDA BALI atas dugaan membuat Surat Palsu sebagaimana Pasal 263  KUHP dan Penggelapan asal usul orang  Pasal 277 KUHP.

Bahwa atas penetapan I Made Dharma dan kawan kawan sejumlah 17 orang tersebut sebagai tersangka oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Bali, maka I Made Dharma dan kawan kawan tersebut telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1/Pid. Pra/2025 yang akan disidangkan pada tanggal 10 Febuari 2025 mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar. Untuk menentukan palsu atau tidaknya objek surat palsu dalam Laporan Polisi: LP/B/208/IV/2023/SPKT POLDA BALI yaitu Surat Pernyataan Silsilah Keluarga Tertanggal 11 Mei 2022 yang dibuat ditandatangani 17 orang tersangka, Surat Pernyataan Waris Tertanggal 11 Mei 2022 yang dibuat ditandatangani 17 Orang tersangka, Bagan Sisilah Keluarga Riyeg (alm) tertanggal 11 Mei 2022 yang kemudian digunakan untuk menjelaskan "Surat Pernyataan Silsilah Keluarga" dengan menjelaskan bahwa I Riyeg (alm) masuk dalam silsilah I Wayan Selungkih dengan cara "perkawinan nyentana” telah diuji secara keperdataan di tingkat Mahkamah Agung sesuai dengan Putusan Kasasi Nomor: 3301.K/PDT 2024 tanggal 5 September 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dimana Majelis Hakim Agung di dalam putusannya menerima eksepsi dari tergugat (korban pelapor Drs I Made Tarip Widarta M.Si  dkk) yang isi eksepsi menguatkan dan membuktikan bahwa telah terjadi pemalsuan surat palsu, yaitu Surat Pernyataan Silsilah Keluarga tertanggal 11 Mei 2022, Surat Pernyataan Waris Tertanggal 11 Mei 2022, Bagan Sisilah Keluarga RIYEG (alm) tertanggal 11 Mei 2022, dan Surat Keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022.

Ketiga surat ini telah diuji secara keperdataan sesuai isi point 3 angka 3.7 dalam eksepsi putusan Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 7 September 2023 yang telah inkracht yang berbunyi: bahwa Para Penggugat ( I Made Dharna, SH dkk sejumlah 17 orang tersangka)  tidak dapat membuktikan dirinya sebagai ahli waris yang sah dari I Wayan Riyeg (alm) dan juga tidak dapat membuktikan adanya dalil perkawinan nyentana yang mustahil  antara I Wayan Riyeg (Alm)  dengan Ni Wayan Rumpeng (Alm) dikarenakan Ni Wayan Rumpeng (alm) memiliki 4 saudara kandung laki-laki, yaitu I Wayan Teteng, I Made Griyeng, I Nyoman Wirak, dan I Ketut Rangkang.

Dengan demikian, dengan adanya Putusan Kasasi nomor 3301.K/PDT 2024 tanggal 5 September 2024 yang telah Inkracht Van Gewijsde telah menguatkan dan membuktikan bahwa telah terjadi pemalsuan surat palsu Pasal 263 KUHP,  dan penggelapan asal usul orang Pasal 277 KUHP sesuai dengan isi laporan polisi Nomor: LP/B/208/IV/2023/SPKT POLDA BALI dengan korban pelapor Drs I Made Tarip Widarta M.Si," urai Ketut Artha SH.

wartawan
RAY

Tindak Lanjutan Arahan Presiden, Bupati Bangli Hidupkan Lagi Tradisi Gotong Royong dan Jumat Bersih

balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangli, untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dan instruksi Gubernur Bali, Senin (23/2/2026). Rakor yang berlangsung  di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli itu, dihadiri langsung Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, didampingi Wakil Bupati I Wayan Diar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Sosialisasi Gratifikasi dan Antikorupsi, Regulasi LHKPN dan Penggunaan Aplikasi e-LHKPN serta Pengelolaan Keuangan Desa kepada 133 Perbekel se-Kabupaten Tabanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) bertempat di Warung K-Nol, Kawasan Desa Sesandan, Kecamatan Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Kelola Sampah dari Sumber, Desa Gulingan Berhasil Tekan Sampah Berserakan hingga 90 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelolaan sampah berbasis sumber yang dijalankan secara konsisten di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, membuahkan hasil nyata. Sampah berserakan di desa tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 90 persen, sehingga kondisi lingkungan kini nyaris bebas sampah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Polemik Mangrove Benoa, Investigasi Internal Berlanjut, Aparat Didorong Usut Kelalaian Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa, Denpasar Selatan, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Pelindo, terungkap adanya rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada September 2025 yang tidak dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.