Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Tolak Praperadilan, Made Dharma Sah Tersangka

Bali Tribune / (atas) I Made Tarip Widarta bersama Tim Kuasa Hukumnya seusai sidang pembacaan putusan di PN Denpasar, Kamis (30/1) dan Hakim tunggal Eni Martiningrum, SE, SH, MH saat membacakan putusan dalam sidang di PN Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Kandas sudah harapan I Made Dharma, SH untuk lolos dari jeratan hukum. Sebab permohonan Praperadilan yang diajukan oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Badung dua periode ini atas penetapan dirinya menjadi tersangka oleh penyidik Polda Bali dalam kasus dugaan pemalsuan surat dengan objek berupa surat keterangan 470/101/Pem Jimbaran tanggal 4 Agustus 2022 yang seolah- olah dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Jimbaran ditolak oleh hakim.

Dalam sidang putusan Praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal, Eni Martiningrum SE, SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/1/2025), menolak semua permohonan pemohon I Made Dharma, SH karena tidak berdasarkan hukum dan menyatakan penetapan status tersangka kepada pemohon I Made Dharma SH adalah sah berdasarkan hukum. 

Kuasa hukum pelapor Drs I Made Tarip Widarta M.Si, Boy Barzini Hanes SH dari Kantor Hukum Hardyansah and Hanes Law Office ditemui di luar sidang setelah putusan Prapid Nomor: 25/PID.PRA/2024 dibacakan menjelaskan, tentang kesimpulan dari putusan yang baru dibacakan oleh hakim tunggal terutama tentang pertimbangan hakim dapat disimpulkan bahwa proses penetapan pemohon I Made Dharma SH sebagai tersangka adalah sudah sesuai prosedur dan sah berdasarkan hukum sebagaimana amanah dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP yang menjelaskan tentang pengertian tersangka, yaitu seseorang yang karena perbuatannya atau keadaaanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Syarat seseorang ditetapkan tersangka adalah setidak tidaknya harus memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP. Hal ini juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2025 tanggal 28 Febuari 2015, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015 tanggal 11 Januari 2017 dan perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yang didukung oleh alat bukti yang cukup berupa keterangan dari 13 saksi yang kesemuanya sudah di BAP. Selain itu, tambahan beberapa surat asli sebagai barang bukti dengan petunjuk dan keterangan tersangka atau pemohon yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya. 

"Sehingga membuktikan bahwa telah terpenuhi unsur - unsur tindak pidana surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP yang diduga dilakukan oleh pemohon I Made Dharma dan sebelumnya pemohon ditetapkan sebagai tersangka sudah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka. Sehingga dengan demikian, maka permohonan pemohon tidak dapat dibuktikan oleh pemohon dan sudah selayaknya permohonan praperadilannya dinyatakan ditolak oleh hakim yang memeriksa perkara ini," ungkapnya.

Ditempat terpisah Kombes Pol (Purn) I Ketut Artha, SH dari Team Hukum Kantor H2B Law Office Bali mendampingi Drs I Made Tarip Widarta M.Si sebagai korban pelapor yang telah melaporkan I Made Dharma beserta 16 orang lainnya 1) I Ketut Sukadana,S.H 2) I Gede Wahyudi, 3) I Nyoman Reja, 4) I Made Putra Wiryana, 5) I Made Atmaja, 6) I Made Nelson, 7) I Wayan Sudartha, 8) I Ketut Suardana, 9) I Ketut Senta, 10) I Wayan Arjana, 11) I Nyoman Sumertha, 12) I Made Alit Saputra, 13) I Ketut Alit Jenata, 14) I Nyoman Astawa, 15) I Made Mariana 16) Ni Wayan Suweni. dan semuanya tersebut telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/208/IV/2023/SPKT POLDA BALI atas dugaan membuat Surat Palsu sebagaimana Pasal 263  KUHP dan Penggelapan asal usul orang  Pasal 277 KUHP.

Bahwa atas penetapan I Made Dharma dan kawan kawan sejumlah 17 orang tersebut sebagai tersangka oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Bali, maka I Made Dharma dan kawan kawan tersebut telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1/Pid. Pra/2025 yang akan disidangkan pada tanggal 10 Febuari 2025 mendatang di Pengadilan Negeri Denpasar. Untuk menentukan palsu atau tidaknya objek surat palsu dalam Laporan Polisi: LP/B/208/IV/2023/SPKT POLDA BALI yaitu Surat Pernyataan Silsilah Keluarga Tertanggal 11 Mei 2022 yang dibuat ditandatangani 17 orang tersangka, Surat Pernyataan Waris Tertanggal 11 Mei 2022 yang dibuat ditandatangani 17 Orang tersangka, Bagan Sisilah Keluarga Riyeg (alm) tertanggal 11 Mei 2022 yang kemudian digunakan untuk menjelaskan "Surat Pernyataan Silsilah Keluarga" dengan menjelaskan bahwa I Riyeg (alm) masuk dalam silsilah I Wayan Selungkih dengan cara "perkawinan nyentana” telah diuji secara keperdataan di tingkat Mahkamah Agung sesuai dengan Putusan Kasasi Nomor: 3301.K/PDT 2024 tanggal 5 September 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dimana Majelis Hakim Agung di dalam putusannya menerima eksepsi dari tergugat (korban pelapor Drs I Made Tarip Widarta M.Si  dkk) yang isi eksepsi menguatkan dan membuktikan bahwa telah terjadi pemalsuan surat palsu, yaitu Surat Pernyataan Silsilah Keluarga tertanggal 11 Mei 2022, Surat Pernyataan Waris Tertanggal 11 Mei 2022, Bagan Sisilah Keluarga RIYEG (alm) tertanggal 11 Mei 2022, dan Surat Keterangan Nomor: 470/101/Pem, tanggal 4 Agustus 2022.

Ketiga surat ini telah diuji secara keperdataan sesuai isi point 3 angka 3.7 dalam eksepsi putusan Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Dps tanggal 7 September 2023 yang telah inkracht yang berbunyi: bahwa Para Penggugat ( I Made Dharna, SH dkk sejumlah 17 orang tersangka)  tidak dapat membuktikan dirinya sebagai ahli waris yang sah dari I Wayan Riyeg (alm) dan juga tidak dapat membuktikan adanya dalil perkawinan nyentana yang mustahil  antara I Wayan Riyeg (Alm)  dengan Ni Wayan Rumpeng (Alm) dikarenakan Ni Wayan Rumpeng (alm) memiliki 4 saudara kandung laki-laki, yaitu I Wayan Teteng, I Made Griyeng, I Nyoman Wirak, dan I Ketut Rangkang.

Dengan demikian, dengan adanya Putusan Kasasi nomor 3301.K/PDT 2024 tanggal 5 September 2024 yang telah Inkracht Van Gewijsde telah menguatkan dan membuktikan bahwa telah terjadi pemalsuan surat palsu Pasal 263 KUHP,  dan penggelapan asal usul orang Pasal 277 KUHP sesuai dengan isi laporan polisi Nomor: LP/B/208/IV/2023/SPKT POLDA BALI dengan korban pelapor Drs I Made Tarip Widarta M.Si," urai Ketut Artha SH.

wartawan
RAY

Bupati Badung Gandeng Tokoh Lintas Agama Jaga Kondusifitas Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama dengan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengajak tokoh masyarakat lintas agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Badung dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Badung untuk bersama menjaga kedamaian di Kabupaten Badung, Senin (1/9) di  Kantor Bupati, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar Jaga Keamanan Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.I.K., M.Si., bersama Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, S.H., M.H., memimpin langsung patroli gabungan skala besar di wilayah Bali pada Senin (1/9) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Pecalang Tegaskan Tolak Aksi Anarkis di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - adiri Gelar Agung Pecalang, Gubernur Wayan Koster serukan: Pecalang Bali…Bali Aman, Bali Aman, Bali Aman, Merdekaaa…!!!gemuruh semeton Pecalang Bali yang memadati Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (1/9).

Pada Gelar Agung tersebut, Pecalang Bali tegas menyatakan “Menolak Aksi Demo Anarkis di Tanah Gumi Bali”.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Tunda Sidang Paripurna, Keamanan Jadi Pertimbangan Utama

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang semestinya berlangsung Senin (1/9) ditunda. Agenda yang seharusnya digelar pukul 11.00 Wita di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, urung dilaksanakan akibat situasi keamanan pasca kericuhan aksi massa di kawasan Renon akhir pekan lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Serahkan 17 Rumah Layak Huni, Lengkapi Bantuan Perabotan Rumah Tangga, Dorong Hunian Sehat dan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - I Gusti Ngurah Jaya Negara, kembali menyerahkan bantuan 17 unit Rumah Layak Huni (RLH) bagi masyarakat kurang mampu pada Senin (1/9), di tiga lokasi berbeda.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima yang sebelumnya tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Tidak hanya rehabilitasi total bangunan menjadi hunian layak, program juga dilengkapi perabotan rumah tangga, seperti kasur, hingga kompor.

Baca Selengkapnya icon click

Per 1 September Masuk Wilayah Indonesia Wajib Mengisi All Indonesia Sebelum Kedatangan

balitribune.co.id | Denpasar - Mulai 1 September 2025 pelaku perjalanan luar negeri yang memasuki wilayah Indonesia melalui 3 bandara yakni Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Juanda serta 6 pelabuhan internasional wajib mengisi aplikasi All Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.