Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Tunda Sidang Kasus Dugaan Korupsi Rektor Unud

Bali Tribune / SIDANG - Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara duduk meghadiri agenda sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi jalur mandiri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Kamis (19/10).

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, menunda persidangan kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri terhadap terdakwa Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara.

"Salah satu hakim ad hoc berhalangan hadir karena sedang berduka. Orang tuanya meninggal dunia. Karena majelis hakim tidak lengkap, maka sidang tidak bisa dilaksanakan. Kita tunda sidangnya," kata Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi di muka persidangan, Kamis, setelah Prof. Antara duduk di kursi terdakwa.

Agus Akhyudi menyatakan sidang yang sejatinya mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar kembali pekan depan ketika semua majelis hakim sudah dinyatakan lengkap.

"Sidang kita tunda sampai Selasa tanggal 24 Oktober 2023," ucap Agus Akhyudi dan menutup persidangan dengan ketukan palu.

Berdasarkan keterangan Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar untuk berkas perkara Prof. Antara, sidang sedianya dikomandoi ketua majelis Agus Akhyudi didampingi empat hakim anggota, yaitu Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti.

Namun dalam pantauan di Pengadilan Tipikor Denpasar, hakim yang berhalangan hadir adalah Nelson.

Karena itu, hakim meminta JPU yang dikomandoi Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo tidak membacakan surat dakwaan pada kesempatan itu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rektor Universitas Udayana, Agus Saputra usai keluar dari ruang sidang menyatakan pihaknya bakal mengajukan surat penangguhan penahanan setelah JPU membacakan surat dakwaan pada pekan depan.

"Minggu depan kami akan ajukan setelah pembacaan dakwaan," katanya.

Sebelumnya, Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara (INGA) yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana Periode 2021-2025 ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2020.

Adapun jumlah kerugian negara yang ditaksir dari perbuatan tersangka Prof. INGA berdasarkan keterangan Kasipekum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra mencapai Rp335 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil audit internal maupun eksternal Kejati Bali.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yakni I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara.

Prof. Antara disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Sedangkan tiga tersangka lainnya NPS, IKB, IMY disangka melanggar pasal Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 65 KUHP.

Sementara untuk ketiga tersangka yakni I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara diagendakan akan menjalani sidang pada esok, Jumat (20/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

wartawan
HAN
Category

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.