Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hanya 0,03 gram Shabu, Remaja 19 Tahun Dituntut 6 Tahun Bui

Terdakwa Putu Agus
Terdakwa Putu Agus

BALI TRIBUNE - Beda dengan sidang narkotika yang terdakwanya warga negara asing, tuntutan dan vonis hakim agak miring hingga sampai jalani rehabilitasi.

Tapi apes dialami Putu Agus Oktaviana (19) yang tinggal di Jln. Sulatri Gang III No. 6, Denpasar. Hanya shabu sebarat 0.03 gram, pria tamatan SD ini dituntut 6 tahun penjara.

Dalam sidang beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika dalam surat tuntutanya menyatakan, terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan Narkotika.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,”sebut jaksa Kadek Wahyudi dalam surat tuntanya. Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 1,5 milliar.

“Apa bila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan,”sebut Jaksa Kadek Wahyudi. Mendengar tuntutan hukuman yang cukup tinggi itu, terdakwa hanya bisa tertunduk lesu sembari memohon agar majelis hakim meringankan hukumanya.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 10 Desember 2017 sekira pukul 00.20 Wita di kamar Kost di Jln. Tukad Banyuning No. 4H.


Terdakwa ditangkap setelah menerima satu buah paket berisikan sabu-sabu dari orang yang bernama I Wayan Vredo Gunawan alias Cok Balu.


“Terdakwa menerima sabu dari Cok Balu untuk diberikan kepada orang lain yang tidak di kenal di CK di Jln. Tukad Iya Aya,”ungkap jaksa Kejari Denpasar itu.


Terungkap pula, ternyata terdakwa sudah sering menerima barang dari Cok Balu untuk diberika kepada orang lain dengan upah sekali jalan adalah Rp 50 ribu.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkab Tabanan Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Suasana kemenangan dan kebahagiaan Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah disambut hangat oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan sebagai momentum mempererat persaudaraan dan memperkokoh harmoni di tengah keberagaman masyarakat. Atas nama Pemerintah Kabupaten Tabanan dan atas nama pribadi, Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Vietjet Luncurkan Penerbangan Langsung Jakarta-Da Nang, Vietnam

ba;itribune.co.id | Jakarta - Maskapai penerbangan generasi baru asal Vietnam, Vietjet, terus memperluas jaringan penerbangannya di Asia Tenggara dengan meluncurkan rute internasional baru yang menghubungkan Jakarta dan Da Nang, salah satu destinasi pesisir paling populer di Vietnam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD dan Ketua Komisi IV DPRD Badung Hadiri Pembukaan FSB XIV Desa Adat Kuta Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Graha Wicaksana menghadiri acara Pembukaan Festival Seni Budaya (FSB) XIV Desa Adat Kuta Tahun 2026 yang merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Raya Nyepi Caka 1948 (18/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pawai Ogoh-Ogoh Desa Adat Kota Tabanan Gaungkan Nyepi Damai dan Tabanan Bersih

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Çaka 1948, Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar persembahyangan Tawur Agung Kesanga di Catus Pata Kota Singasana, Rabu (18/3/2026). Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan Pawai Ogoh-Ogoh se-Desa Adat Kota Tabanan yang berlangsung meriah di depan jaba Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Tahun Baru Saka 1948, momen suci Hari Raya Nyepi kembali hadir sebagai pengingat pentingnya menjaga keseimbangan hidup melalui keheningan, introspeksi, dan penyucian diri. Nilai-nilai spiritual yang terkandung dalam Nyepi diharapkan mampu memperkuat harmoni kehidupan masyarakat di Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Nyepi Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

balitribune.co.id | Denpasar - Umat Hindu akan segera memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1948 Tahun 2026, seluruh rangkaian akan dimulai dari Pemelastian, Tawur Agung Kesanga, Nyepi dan Ngembak Geni yang sarat akan makna. Hari Suci Nyepi yang diperingati setiap tahun sekali, pada tahun ini jatuh pada 19 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.