Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Harapkan Perbekel dan Bendesa Adat Memiliki Kepekaan Sosial Pasca Diberikan Insentif oleh Gubernur Bali

Bali Tribune/ Prof. Dr. I Nengah Dasi Astawa, M.Si




balitribune.co.id | Denpasar - Prof. Dr. I Nengah Dasi Astawa, M.Si yang menjabat sebagai Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VIII menilai kebijakan pemberian insentif untuk Perbekel sebesar Rp 1.500.000 perbulan dan Bendesa Adat yang insentifnya dinaikan Rp 1.000.000 dari semula sebesar Rp 1.500.000 perbulan menjadi Rp 2.500.000 per bulan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster diawal tahun 2022 ini merupakan langkah awal yang bagus dilakukan oleh orang nomor satu di Pemprov Bali tersebut.

Pada prinsipnya bahwa insentif yang diberikan itu adalah memiliki dasar hukum yang kuat atau sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Kemudian yang namanya isentif itu diberikan atas prestasi dan dedikasi. "Jadi menurut Saya isentif yang sudah diberikan, nantinya harus dilakukan evaluasi dan penerima insentif harus ada ukuran ukuran kriteria untuk mengukur prestasi atas tanggung jawab yang diberikan kepada penerima insentif itu sendiri,"jelas Prof. Nengah Dasi Astawa, Selasa (11/01).

Dirinya juga berharap insentif ini memberikan upaya bersanding, bersaing, dan bertanding para Kepala Desa di Bali. Hal ini sangat penting, karena insentif yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bali bersumber dari uang rakyat, untuk itu harus jelas ada progress report-nya.

“Harus dipertanggungjawabkan oleh penerima insentif, ini mungkin perlu dipertegaskan begitu, supaya apa yang diberikan oleh Bapak Gubernur Bali ada manfaatnya untuk melayani masyarakat. Oleh karena itu insentif kedepan harus berdasarkan prestasi hingga dedikasi,"tegasnya kembali seraya mencontohkan seperti pegawai negeri yang mendapatkan tunjangan, maka mereka harus ada indikator-indikator kenapa tunjangan tersebut diberikan. Jadi harus begitu juga kedepannya.

Sekali lagi, kata Prof. Dasi ini adalah langkah awal Bapak Gubernur Bali yang bagus, tetapi penerima inisentif harus menunjukan kinerja. “Biasanya belakangan dikasik insentif, tapi ini diawal diberikan insentif, jadi sangat bagus selama untuk kesejahteraan dan kualitas pelayanan publik, maka insentif itu bagus. Karena para Perbekel atau Bendesa Adat adalah garda terbawah yang melayani masyarakat. Jadi harapan Saya pelayanan terbawah ini jadi meningkat, menjadi lebih cepat, dan lebih murah serta berdampak baik," harap Kepala LLDIKTI Wilayah VIII ini.

Dirinya juga menghimbau insentif yang diberikan oleh Bapak Gubernur Bali dijadikan sebagai langkah awal yang baik oleh Perbekel dan Bendesa Adat untuk meningkatkan kinerja, sehingga apa yang diterima Kepala Desa atau Bendesa Adat ini memiliki hubungan yang signifikan antara insentif dengan pelayanan.

Para Perbekel maupun Bendesa Adat diharapkan pula memiliki jiwa kepemimpinan dengan cara menumbuhkan kesadaran, tanggungjawab kepada semua pihak di Desa/Desa Adat, sehingga kepekaan sosial di Desa/Desa Adat semakin meningkat. Pemimpin di Desa/Desa Adat ini harus menciptakan masyarakatnya yang mulai peka terhadap lingkungan, peka terhadap permasalahan sampah, peka terhadap kemiskinan, peka terhadap bahaya-bahaya alam.

"Jadi bagaimana Perbekel dan Bendesa Adat ini mengajak masyarakat untuk ikut peduli dengan alam Bali dengan jiwa gotong royong dalam rangka memecahkan masalah yang terjadi di Desa Dinas maupun di Desa Adat,"sebutnya.

Sebagai pimpinan terbawah, dikatakan Prof. Dasi bahwa mereka sebenarnya yang paling tahu bagaimana menyelesaikan masalah sampah, dan sebagainya. Karena mereka hari per hari ada di wilayah Desa/Desa Adat. Kalau ada gorong gorong tersumbat, ada suatu pembangunan yang mungkin menghambat saluran air, itu kan Bendesa Adat dan Perbekel yang tahu.
 
Oleh karena itu, harus cepet dilakukan upaya upaya pembenahan, itulah yang disebut dengan sensifitas atas kejadian sosial di masyarakat, sehingga insentif ini diberikan sekali lagi agar bisa meningkatkan sensifitas, responsibility terhadap berbagai masalah dan penyakit sosial, tegasnya seraya mengatakan jangan sampai menunggu kejadian, lalu berteriak. "Bilamana perlu, ibaratnya api, masih kecil sudah dipadamkan. Sehingga tidak membesar," imbuhnya.
 

Jadi para pemimpin ditingkat bawah (Perbekel/Bendesa Adat, red) harus memiliki kepekaan sosial, agar masalah sosial dan penyakit sosial supaya bisa diatasi dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. "Jadi prinsipnya, Perbekel dan Bendesa Adat berperan sebagai kreator, inovator, fasilitator, motor, mediator, eksekutor, akselelator, dinamisator, dan stabilitator di wilayahnya masing-masing,"pungkasnya.

wartawan
KSM
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.