Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Harga Cabai Rawit Merah di Pasaran Semakin Pedas, Rp 80.000 Perkilo

Bali Tribune/ BUMBU - Nampak pedagang bumbu dapur di salah satu pasar tradisional di Karangasem.


balitribune.co.id | Amlapura - Setelah sempat mengalami penurunan, harga cabai di sejumlah pasar tradisonal di Kabupaten Karangasem kembali naik. Sejumlah pedagang bumbu dapur di Pasar Amlapura Timur menyebutkan satu pekan lalu harga cabai rawit sebenarnya sudah mengalami penuruanan dari sebelumnya Rp. 85.000 perkilo menjadi Rp. 65.000 perkilo.


Namun sejak dua hari lalu, harga cabai kembali merangkak naik pada kisaran harga Rp. 75.000 hingga Rp. 80.000 perkilonya. "Sekarang harga cabai rawit merah yang super itu 80.000, kalau yang biasa Rp. 75.000. Itu naiknya bertahap selama beberapa hari ini,” ujar Ida Ayu Karang, salah satu pedagang bumbu dapur di Pasar Amlapura Timur, Kamis (25/7).

Kendati harganya mahal, namun pasokan cabai dari tengkulak atau pengepul ke sejumlah pedagang di Pasar Amlapura Timur masih lancar, hanya saja jumlah pasokannya yang sedikit berkurang dari sebelumnya. Selain itu saat ini kondisi cabai yang di pasok ke pedagang kwalitasnya agak menurun. Karenanya para pedagang harus lebih jeli memilah cabai yang akan diambil dari tengkulak.

“Kalau pasokan sih masih lancar sih ya.. cuman cabai yang di pasok ke pedagang itu kan tercampur ada yang layu dan ada yang busuk. Makanya harus selektif dan begitu dappat harus langsung dipilah cabai yang segar dengan cabai yang layu atau yang busuk. Kalau tidak begitu, cabai yang segar bisa cepat membusuk,” ungkap Dayu Karang, sembari menyebutkan cabai yang layu atau yang busuk juga bisa dijual kiloan dengan harga yang jauh lebih murah.

Hal senada juga dikatakan Nuri pedagang lainnya di pasar induk ini. Menurutnya harga cabai akan terus meningkat, mengingat akan datangnya hari raya Hindu. "Kalau begini terus bisa saja akan terus meningkat, seperti tahun lalu. Apalagi kalau dekat hari raya seperti tahun lalu, saya rasa akan tembus ke Rp. 100.000,” selorohnya, sembari melayani pembeli. Berbeda dengan cabai rawit, harga cabai merah besar dan cabai hijau relatif masih stabil. Di mana harga cabai merah besar berada pada harga Rp. 25.000 perkilo, sementara harga cabai merah kriting sebesar Rp. 35.000 perkilo.

wartawan
AGS
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.