Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Harga Gabah Merosot, Harga Beras Enggan Turun

Bali Tribune/ PENJUAL BERAS – Salah seorang penjual beras di salah satu pasar di Gianyar.


Balitribune.co.id | Gianyar - Nasib petani memang selalu di bawah. Produksinya berupa gabah kini mulai merosot. Namun sayang harga beras malah masih bertengger di atas. Harga gabah kini turun di angka Rp 5800-6200, bahkan ada yang sampai Rp 4500. Sementara beras di pasaran masih bertahan di harga Rp 15000-16000 per kelogram.

Kondisi ini terpantau di Pasar Rakyat Gianyar. Data dari Dinas Perindutrian dan Perdagangan Gianyar, per 19 April 2024 Beras (Bolog) - Beras SPHP Rp 10900/kg. Beras Medium ( Lokal ) Tanpa Merk Rp 15000/kg. Beras Premium berbagai merek masih diangka Rp 16000. Sementara per tanggal 22 April 2024, yang mengalami penurunnya hanya beras lokal, yakni menjadi Rp 14000/kg.

Kepala Bidang Disperindag Gianyar Heni Sri Wahju, mengatakan, harga beras ditingkat distributor sudah turun. Hasil pantaunnya per 19 April 2024, salah satu distributor besar di Gianyar telah menurunkan harga beras. Hanya saja yang turun itu adalah beras lokal, sementara yang premium belum ada penurunan. "Sajatinya sudah turun, beberapa distributor sudah menurunkan harga beras lokal. Namun beras premium dari Jawa belum turun karena masih suana hari raya, belum ada kiriman beras hingga hari ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).

Dikatakan Heni, ia tidak menampik pada pedagang eceran menjual harga beras diangka Rp 16000. Ia pun mengku ewuh pakewuh memberikan pemahaman kepada pedagang eceran. Mereka selalu memiliki alasan. Sementara kita tidak bisa mengitervensi para pedagang itu. "Mereka belum menurunkan karena berbagai alasan mulai stok lama, hingga banyak oprasional lain yang harus ditanggung," ungkapnya.

Meski demikian, pihak dinas Indutri dan perdagangan, tak diem, mereka setiap pemantauan harga beras selalu mensosialisasikan harga beras sesuai harga eceran teringgi. "Kami selalu berupaya mensosialisasikan harga di kalangan pedagang, agar tidak merugikan konsumen," tandasnya.

wartawan
ATA
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.