Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Harga Kedelai Impor Tembus Rp15.000 Per Kilogram, Omzet Pengusaha Tahu Tempe Merosot

Bali Tribune / MELONJAK - Nampak aktivitas di salah satu usaha tahu di Karangasem. Mereka menjerit lantaran harga kedelai impor melonjak tajam.

balitribune.co.id | Amlapura - Kenaikan harga kedelai di pasaran makin tidak terkendali sejak tiga pekan terakhir. Di sejumlah pasar tradisional di Karangasem, harga eceran kedelai impor saat ini  sudah menyentuh Rp15.000 per kilogram. Artinya, naik sekitar Rp1.500 dari harga sebelumnya sebesar Rp. 13.500 per kilogram.

Kenaikan harga kedelai yang nyaris tak terkendali ini cukup membuat pusing para pengusaha tempe dan tahu di beberapa tempat di Karangasem. Di sentra usaha tahu di Lingkungan Bangras, Amlapura, Karangasem, beberapa pemilik usaha tahu mengaku kebingungan menyikapi kenaikan harga kedelai yang selama tiga pekan ini sudah tiga kali mengalami kenaikan.

Kenaikan harga kedelai ini tidak hanya membuat omzet mereka menurun, namun saat ini para pengusaha tahu harus memutar otak untuk mengurangi kerugian atau paling tidak biaya produksi mereka bisa seimbang dengan penjualan.

Nurhalimah, salah satu pemilik usaha tahu di Lingkungan Bangras, kepada Bali Tribune di tempat usaha tahu miliknya, Senin (20/11) mengaku terpaksa mengurangi ukuran potongan tahunya.

“Kalau dinaikkan harganya, pelanggan saya pasti tidak mau! Jadi terpaksa ukuran potongan tahunya saya kurangin sedikit. Untungnya pelanggan saya bisa memakluminya karena mereka mengerti kalau harga kedelai di pasaran melambung tinggi,” ungkap Nurhalimah.

Untuk produksi tahu di pabriknya, dia memang tidak membeli kedelai secara eceran sekilo dua kilo, namun sekaligus dia membeli dalam bentuk karungan. Dimana untuk satu karung kedelai impor dibeli seharga Rp638.000 dengan berart 50 kilogram. Artinya, sudah mengalami kenaikan hampir Rp100.000 untuk setiap karung dari harga sebelumnya Rp530.000.

Dia dan pengusaha tahu lainnya berharap pemerintah bisa segera turun tangan untuk mengatasi lonjakan harga kedelai ini. Jika tidak segera maka banyak pengusaha tahu dan tempe gulung tikar atau menghentikan usaha mereka, termasuk usaha kuliner dan jajanan lainnya yang menggunakan tahu dan tempe sebagai bahan dasarnya.

wartawan
AGS
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.