Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Harga Tanah Terus Naik Jadi Alasan Badung Pinjam Rp 3 T untuk Infrastruktur

Bupati Badung
Bali Tribune / Bupati Adi Arnawa (tengah) dan Wabup Bagus Alit Sucipta (kiri)

balitribune.co.id | Mangupura - Kemacetan menjadi masalah utama yang akan ditangani oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa-Bagus Alit Sucipta (Adicipta). Pasalnya, kemacetan yang saban hari terjadi berdampak langsung terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat Badung yang bertopang pada sektor pariwisata.

Untuk mengatasi kemacetan ini, solusi utama yang akan digeber oleh pasangan Adicipta adalah dengan membangun infrastruktur jalan. Sejumlah pelebaran jalan dan pembuatan jalan baru bahkan telah dirancang untuk mengurai kekroditan berlalu lintas ini.

Dan tak tanggung-tanggung, Bupati Badung akan meminjam dana hingga Rp 3 triliun untuk pembangunan infrastruktur jalan ini.

Bupati Adi Arnawa mengungkapkan pinjaman uang Rp 3 triliun ini sudah dikaji secara matang. Menurut dia saat ini tidak ada pilihan lain untuk mempercepat infrastruktur harus menggunakan uang pinjaman

Sebab, bila mengandal APBD Badung tidak mungkin. Mengingat porsi APBD tidak boleh terganggu oleh infrastruktur ini.

Bila pembangunan infrastruktur ini terlambat apalagi ditunda-tunda, ia khawatir Pemkab Badung tidak akan mampu lagi membangunnya. Sebab, harga tanah pasti akan semakin mahal yang membuat pemerintah sulit untuk membelinya.

"Jika kita tidak berani melakukan peminjaman, maka perbaikan infrastuktur tidak akan bisa dilaksanakan. Karena kendala utama kita adalah pembebasan lahan," ungkap Adi Arnawa didampingi Wakilnya Bagus Alit Sucipta saat memaparkan 100 hari kerja Adicipta, pada Senin (2/6/2025).

Bupati menyatakan PAD Badung memang tinggi, namun kebutuhan Badung juga tinggi. Jika pihaknya menunggu dari PAD sudah pasti tidak bisa.

"Jika ditunda atau hanya mengandalkan PAD, tentu nilai tanah ini akan terus meningkat. Baru beberapa tahun saja pembebasan lahan di wilayah Sawangan Kuta Selatan yang harga tanah berkisar Rp 300 juta sekarang sudah mencapai Rp 1 miliar," kata Adi Arnawa.

Atas pertimbangan itu, bupati menjadikan infrastruktur sebagai sekala prioritas.

"Mau tidak mau kami harus berani meminjam, yaitu antara Rp 2,8 sampai 3 triliun untuk pengadaan lahan dan pembangunannya," terangnya.

Skema pinjaman, lanjut dia sudah digodok.  Penjajakan dengan perbankan termasuk koordinasi dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) di bawah Kementerian Keuangan juga sudah dilakukan.

Namun dari hasil kajian, menurut dia yang paling cepat bisa dilakukan adalah dengan meminjam di Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) Bali.

"Kalau kita menunggu-menunggu tidak akan mungkin. Satu yang harus diingat, harga tanah tidak pernah turun, ini yang berat nantinya. Dan skema sudah kita pikirkan dengan pinjam di bank daerah BPD Bali," tukasnya. 

wartawan
ANA
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.