Hari Pertama Larangan Mudik, 15 PMI Nyebrang ke NTB | Bali Tribune
Diposting : 6 May 2021 23:53
Husaen - Bali Tribune
Bali Tribune/Rombongan Pekerja Mingran Indonesia (PMI) yang tiba di Pelabuhan Padangbai.
balitribune.co.id | Amlapura - Hari pertama larangan mudik lebaran ditandai dengan 15 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru pulang dari Malaysia dan Brunai Darusalam tiba di Pelabuhan Padangbai. Mereka setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi kemudian diizinkan untuk menyeberang ke Lombok. 
 
Dari pantauan wartawan bali tribune di Padangbai, para petugas dari kepolisian maupun dari PT ASDP langsung melakukan pemeriksaan dokumen termasuk surat keterangan dari Kedutaan Indonesia di Malaysia dan Brunei Darussalam.
 
“Untuk 15 orang PMI tersebut. Kita sudah lakukan pemeriksaan dokumen dan semuanya lengkap dan termasuk surat keterangan dari keduataan. Selain itu mereka juga telah mengikuti prosedur Prokes dan mereka sudah menjalani karantina di Juanda Surabaya. Jadi sesuai aturan mereka kita izinkan untuk menyebrang,” ujar Kapolres.
 
Kendati para PMI tersebut diizinkan untuk menyebrang dan mudik ke kampung halaman mereka di Lombok, namun mereka harus menunggu kapal ferry yang akan menyebrangkan mereka. Karena sejak pelarangan mudik diberlakukan hanya beberapa kapal saja yang beroperasi lantaran sepinya kendaraan penyebrang.
 
Sementara itu, Bahrin koordinator ke 15 orang PMI tersebut kepada awak media mengaku jika dirinya bersama 15 rekannya itu telah menjalani prosedur termasuk karantina selama 14 hari di Juanda Surabaya. “Kami ini ada 15 orang ada yang bekerja di Malaysia dan di Brunei. Kami semua ini kan sudah mengikuti prosedur pemulangan dan kami memiliki dokumen lengkap termasuk surat dari kedutaan,” bebernya.
 
Diceritakannya, dia dan 15 orang lainnya adalah pekerja yang masa kontraknya telah habis dan tidak bisa diperpanjang lagi, sehingga harus dipulangkan. 
 
“Kami ada yang sudah bekerja lima tahun dan ada yang dua tahun. Karena masa kontrak kerja itu kan rata-rata dua tahun. Tapi karena masa pandemi Covid-19 ini jadi kontrak tidak diperpanjang,” tuturnya.
 
Dari pantauan media ini Kamis (6/5) di Pos Penyekatan Perbatasan Yeh Malet dan di Pos Penyekatan Pelabuhan Padang Bai, puluhan petugas gabungan diterjunkan untuk melakukan kegiatan penyekatan arus lalulintas. Dan kali ini petugas sudah mulai mengambil tindakan tegas yakni meminta pemudik yang nekat untuk putar balik dan kembali ketempat tinggal mereka.
 
Jika seandainya pemudik tersebut lolos dan berhasil menuju ke Pelabuhan Padang Bai, kembali pemudik bersangkutan harus melewati pos penyekatan di pintu masuk Pelabuhan Padang Bai, karena selain truk logistik dan kendaraan tertentu seperti ambulance, mobil polisi atau TNI atau kendaraan rombongan yang tengah melakukan perjalanan dinas luar daerah dengan persyaratan ketat, maka petugas tidak akan memberikan izin untuk masuk kedalam pelabuhan.
 
Kalaupun kendaraan tersebut berhasil masuk kedalam pelabuhan hingga ke loket tiket, maka pemudik tersebut akan gigit jari karena sejak Kamis tanggal 6 Mei hingga 17 Mei mendatang, PT ASDP tidak melayani penjualan tiket untuk kendaraan maupun penumpang, kecuali kendaraan logistik.
 
Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini, kepada awak media saat melakukan pemantauan di Pelabuhan Padang Bai, menegaskan jika mulai 6 mei hingga 17 Mei mendatang pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pemudik yang nekat melakukan perjalanan mudik. 
 
“Mulai hari ini kita mulai melakukan tindakan tegas terhadap pemudik yang nekat, termasuk di pos penyekatan di Yeh Malet dan di Pelabuhan Padang Bai,” tegas Kapolres.
 
Sementara itu sejumlah pemudik yang menyusup dalam truk agar bisa menyebrang ke Lombok juga diambil tindakan tegas dengan menurunkan pemudik tersebut dari truk. Karena sesuai aturan, dalam truk yang akan menyebrang hanya boleh ada dua orang yakni sopir truk dan keneknya. Jadi setiap truk yang akan menyebrang maupun yang baru turun dari kapal, langsung dihentikan petugas dan digeledah jika ditemukan penumpang yang menyusup langsung diturunkan.