Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hari Raya Nyepi, Puluhan Pasien Datangai RSU Bangli

Bali Tribune / Pengecekan oleh tim disetiap unit layanan di RSU Bangli saat Hari Raya Nyepi

balitribune.co.id | Bangli - Bertepatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Senin (11/3) tercatat puluhan pasien mendatangi IGD RSU Bangli. Pasien datang dengan berbagai keluhan, seperti sakit jantung, deman dan lainnya. Dari puluhan pasien yang datang, salah satunya pasien warga negara asing (WNA).

Direktur RSU Bangli dr I Dewa Gede Oka Darsana saat dikonfirmasi mengatakan selama libur hari raya, termasuk Hari Raya Nyepi, pelayanan rawat inap dan emergency atau gawat darurat masih tetap dilayani 24 jam penuh. Pada saat Nyepi ada 143 tenaga kesehatan yang bertugas. Tenaga kesehatan baik dokter spesialis hingga penunjangnya. 

Berdasarkan data, kunjungan pasien ke IGD RSU Bangli saat Nyepi sebanyak 44 orang. Dari jumlah tersebut 22 diantaranya menjalani rawat inap. 

"Pasien datang dengan berbagai keluhan. Kasus emergency seperti jantung, demam dan lainnya," jelasnya Selasa (12/3). Pasien yang datang sudah mendapat penanganan. 

Lanjutnya, ada kasus WNA yang menginap di Kintamani dirujukan Puskesmas Kintamani. Pasien tersebut dirujuk dengan keluhan sakit jantung. Kemudian setelah konsul spesialis jantung dan observasi di IGD akhirnya diijinkan kembali ke penginapan dengan fasilitasi antar ambulance RSU.

Pada pelaksanaan Nyepi tidak ada pasien yang sampai menjalani tindakan operasi. 

Sementara itu untuk memastikan layanan berjalan lancar dan juga keamanan, dilakukan pengecekan oleh tim manajemen, tim supervisi, IPSRS, IT hingga security.

“Semua berjalan lancar, pasien yang datang dapat penaganan medis yang optimal,” ujarnya. 

wartawan
SAM
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.