Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hari Saraswati , Koleksi Lontar Museum Semarajaya Dibersihkan

Bali Tribune/ Pembersihan sekaligus mencuci koleksi lontar Museum Semarajaya



balitribune.co.id | Semarapura  - Menjelang datangnya hari Saraswati yang jatuh pada Sabtu (28/8) rahine Saniscara Umanis Watugunung, yang dipercayai umat Hindu sebagai manifestasi turunnya Ilmu Pengetahuan ke dunia ini, seluruh koleksi lontar kuno di Museum Semarajaya, Klungkung dicuci dan dibersihkan dengan mempergunakan minyak sereh dicampur alkohol 90 persen.
 
Wayan Artadiptha selaku Kordinator Penyuluh Bahasa Bali Kabupaten Kkungkung, di sela-sela kegiatan melakukan pencucian lontar kuno tersebut, menyatakan pihak Museum Semarajaya secara rutin setiap tahun menjelang datangnya Saraswati, lontar kuno dibersihkan.
 
“Memang setiap menjelang datangnya hari Saraswati seluruh koleksi Lontar yang ada di Museum Semarajaya, Klungkung ini dibersihkan dan dicuci dengan minyak sereh dicampur dengan alkohol 90 persen. Upaya  pembersihan dilakukan untuk memelihara sekaligus menjaga  agar seluruh lontar yang ada tidak cepat rusak maupun dimakan rayap,” ujar Wayan Artadiptha.
 
Disebutkan, koleksi lontar di Museum Semarajaya ada sekitar 78 cakepan lontar  dengan  judulnya  sebanyak kurang lebih 90an, dengan memakan waktu pembersihan sekitar setengah hari.
 
Ketika ditanya terkait pengalihbahasaan menterjemahkan seluruh koleksi lontar yang ada di Museum Semarajaya, Artadiptha mengakui untuk 1 koleksi Lontar bisa memakan waktu sekitar sebulan untuk alih bahasa dari bahasa kawi ke bahasa latin. Untuk konservasi alih bahasa tersebut pihak Museum Semarajaya akan bekerja sama dengan Miki Media.
 
Sementara Kepala UPTD Museum Semarajaya Cokorda Gde Nala Rukmaja SSN ditemui di sela-sela pengerjaan pencucian koleksi lontar tersebut mengakui setiap menjelang hari Saraswati seluruh koleksi lontar yang ada di Museum Semarajaya, Klungkung dicuci. Sebagian besar koleksi Lontar yang ada di Museum semarajaya disumbangkan oleh perseorangan ,warga dari Desa Sakti Nusa Penida semuanya sebanyak 78 cakepan lontar.
 
Menurutnya Museum Semarajaya Klungkung bakal menggelar atraksi budaya  Apsiku( Atraksi Melestarikan Kebudayaan Kabupaten Klungkung tahun 2021.
 
“Kegiatan iini dilaksanakan sekaligus sebagai memperingai Hari Museum Nasional,” ujar tokoh Budaya dari Klungkung ini optimis.sug

wartawan
SUG
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.