Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hasil Seleksi JPT Pratama, Rengking Teratas Tergantung Bupati

Bali Tribune/ SELEKSI - Saat seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemkab Gianyar.



balitribune.co.id | Gianyar - Seleksi terbuka pengisian JPT pratama yang lowong dilingkungan pemkab Gianyar telah diumumkan. Sejumlah nama yang telah diprediksi menempati jabatan tersebut lantaran menempati rengking pertama. Namun finalisasinya tetap tergantung user, yakni Bupati Mahayastra.

Dari databyang diterima, nama-nama yang menempati rangking pertama ada,  Drs. I Ketut Sedana, MAP yang tertinggi di kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Gianyar dengan nilai 86,35. Dra. Ni Nyoman Ariyuni, MAP Kepala dinas Kesehatan, dengan nilai 87,63 saat ini sebagai Plt kepala dinas kesehatan Gianyar.  Kepala Dinas Pariwisata, I Wayan Gede Sedana Putra, S.STP.,MSi dengan nilai 87,67 saat ini menjabat Plt Kepala Dinas Pariwisata Gianyar.

Kepala Dinas pekerjaan Umum, Ir. Dewa Gede Putra Hartawan.K,ST dengan nilai 87,67. Kepala Dinas perhubungan, I Made Arianta, SSTP. degan nilai 88,27. Kepala dinas perpustakaan dan arsip, Drs. I Gede Suardana Putra, M.Si dengan nilai 85,53. Kepala Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu, I Wayan Arthawan,SSTP, dengan nilai 86,78.

Meski nama tersebut telah menempati reking pertama dalam tahap seleksi. Tidak serta merta nama tersebut akan menempati posisi lowongan tersebut. “Tanggal 23 kemarin sesuai jadwal Bupati Gianyar selalu PPK telah memilih satu dari tiga nama calon di ajukan ke KASN untuk mendapat persetujuan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Gianyar, I Wayan Wirasa.

Sementara saat ini masih menunggu persetujuan dari KASN. “PPK akan melantik dan menetapkan pejabat pimpianan tinggi pratama setelah turunnya rekomendasi dari KASN,” ujarnya.

Sebelumnya seperti yang telah diberitakan, sejumlah jabatan pimpinan pratama tersebut kosong cukup lama. Sehingga hanya diisi oleh Plt.

wartawan
ATA
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.