Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hasil Sidak Komisi III DPRD Provinsi Bali, Banyak yang Tak Penuhi Syarat Lolos Masuk Bali

Bali Tribune / Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama bersama Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali Dr I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi WS saat sidak di Pelabuhan Gilimanuk (31/5).
balitribune.co.id | DenpasarRibuan orang masuk Bali pada masa arus balik Lebaran tahun ini, melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Celakanya, banyak dari antara mereka yang justru lolos masuk Bali meski tak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Pemprov Bali. 
 
Hal ini terungkap dalam sidak Komisi III DPRD Provinsi Bali yang didampingi langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, di Pelabuhan Gilimanuk, Minggu (31/5/2020). Sidak tersebut dilakukan dalam dua shift, yakni siang dan sore hingga jelang malam.
 
"Kami Sidak untuk melihat langsung apakah protap di Pelabuhan Gilimanuk diterapkan dengan baik atau tidak. Saya menugaskan anggota Komisi III DPRD Bali untuk menyebar di setiap pos yang ada," jelas Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali Dr I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi WS, usai sidak tersebut. 
 
Menurut politisi PDIP ini, ada beberapa temuan dalam sidak tersebut. Salah satunya, banyak yang lolos masuk Bali padahal tidak melengkapi surat-surat sebagaimana telah ditentukan Pemprov Bali. Diah Srikandi khawatir, hal ini justru berdampak pada penyebaran Covid-19, apalagi rata-rata yang masuk Bali berasal dari 'zona merah'.
 
"Banyak yang tidak memenuhi syarat justru lolos masuk Bali," kata Bendahara Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali ini.
 
Hal itu terjadi, imbuhnya, karena beberapa sebab. Di antaranya, petugas dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Pol PP Provinsi Bali yang ditempatkan di Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, untuk melakukan screening jumlahnya hanya dua orang.
 
"Saya mendapat info dari Ketapang, petugas hanya dua orang. Jelas mereka kewalahan menangani penumpang yang berjubel," ucapnya. 
 
Ia berpandangan, screening di Pelabuhan Ketapang sesungguhnya menjadi kunci utama. Jika di Ketapang maksimal, maka tidak mungkin ada yang lolos hingga Gilimanuk.
 
"Kalau screening di Ketapang sudah berjalan baik, seharusnya di Gilimanuk sudah hanya menerima yang memenuhi syarat saja. Tetapi kan faktanya banyak yang tidak memenuhi syarat justru lolos. Hal itupun diakui penumpang saat saya cek langsung surat-suratnya. Mereka justru khawatir, karena penumpang berjubel di Ketapang bisa menyebabkan penyebaran virus corona lebih parah," tandas Diah Srikandi.
 
Persoalan menjadi parah, imbuhnya, karena dari hasil pantauan langsung di lapangan, ternyata beberapa petugas di Pelabuhan Gilimanuk yang tak sigap. Mereka bahkan tak paham tentang protap persyaratan masuk Bali.
 
"Di pos utama setelah kapal menurunkan penumpang, ada beberapa petugas yang justru tidak paham betul tentang protap persyaratan masuk Bali. Mereka tidak paham alur pengecekannya di mana saja. Ini sangat disayangkan sekali," sesal Diah Srikandi.
 
Selanjutnya dalam hal pengecekan syarat surat sebagaimana ditentukan, terlihat petugas tidak detail. Buktinya, ada kendaraan yang membawa logistik malah tidak dicek surat jalannya.
 
Selain petugas yang gagap, Komisi III DPRD Provinsi Bali juga menemukan bahwa tidak ada arahan apapun terkait warga yang berasal dari zona merah Covid-19. 
 
"Penumpang yang berasal dari zona merah, meskipun membawa surat keterangan negatif hasil rapid tes, seharusnya diarahkan untuk karantina mandiri untuk keamanan. Tetapi di sana tidak ada arahan apapun," tandasnya.
 
Selain itu, lanjut mantan Rektor Universitas Mahendradatta Denpasar ini, di sekitar Pelabuhan Gilimanuk justru tidak terpasang syarat-syarat masuk Bali sebagaimana telah ditentukan Pemprov Bali. Padahal, pihaknya sebelumnya sudah menginformasikan agar persyaratan tersebut dipasang.
 
"Sebelumnya saya sudah informasikan agar itu dipasang di tempat-tempat strategis, agar petugas dan penumpang memahami. Tetapi pengakuan petugas, itu malah dipasang di Ketapang, Banyuwangi," pungkas Diah Srikandi.
wartawan
San Edison
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.