Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hasil Tanam Bibit Kapas di Karangasem Memuaskan, Bupati Gede Dana Sebut Maret Siap Panen Perdana

Bali Tribune/ TINJAU - Bupati Gede Dana meninjau lahan pertanian kapas di Kecamatan Abang, Karangasem.


balitribune.co.id | Amlapura - Daerah Karangasem akan dijadikan sebagai sentra kapas sesuai visi misi Bupati Kab. Karangasem. Kapas seluas 15 hektare yang ditanam pada bulan Desember 2021 di Karangasem segera dipanen. Pemerintah daerah memperkirakan  panen perdana dilakukan pada bulan Maret hingga April 2022.

 Untuk memastikan hal tersebut, Bupati Gede Dana turun langsung menengok hasil tanam bibit kapas di lahan Tegalalangan, Desa Datah dengan didampingi Plt Kepala Dinas Pertanian, Serta PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) dan koordinator BPP (Balai Penyuluh Pertanian) serta Ketua Kelompok Tani Merta Sari Bulakan Desa Datah, Kecamatan Abang, Rabu (23/2/2022). “Daerah ini sudah dari dulu cocok ditanami kapas. Dua setengah bulan lalu kami menanam kapas di sini. Pohonnya subur, bunganya bagus, hasilnya sesuai harapan kita,” ungkap Gede Dana.

Bupati melihat langsung, bentuk kapas yang dihasilkan masih ada bijinya dan sudah siap panen. Jika masalah Panen sudah tidak perlu dikhawatirkan, kini saatnya Pemerintah mencari solusi pemasaran ditataran petani, sehingga terdistribusikn. Dari hasil laporan Dinas Pengampu, kapas yang akan dipanen sekitar seluas 15 hektar.

Ditambahkan, lahan perhektar diperkirakan mampu memproduksi kapas sekitar 1 ton. Seandainya dikalkulasi, produksi kapas akhir Februari diperkirakan 15 ton. “Hasil produksinya sangat banyak. Dinas terkait sudah mendata ada lima pengepul, serta 50 pengerajin pemintal. Tentu pembeli tidak cukup produsen Karangasem saja. Kami sangat berharap ada pabrik benang di Bali yang akan membeli Kapas Karangasem agar bisa menjadi benang. Sehingga harga jual kapas juga bisa lebih tinggi,” sebutnya.

Bupati juga berharap akan muncul kelompok-kelompok tani untuk melakukan pemintalan jadi benang. Mengingat, Karangasem  memiliki banyak penenun. “Program ini wujud dari Nangun Sat Kerthi. Yakni penguatan sektor pertanian. Kami sangat berharap, Karangasem bisa benar-benar jadi sentra Kapas, untuk menunjang kebutuhan benang bahan dasar kain endek,” ujar Bupati Gede Dana.

Disebutkannya, di tahun 2022 ini sudah menargetkan pengembangan 100 Ha sebagai lahan pertanian kapas yang dibiayai dari APBD Kabupaten Karangasem. Wilayah yang dianggap memiliki potensi diantaranya , Wilayah Desa Datah, Tulamben dan Seraya Timur.

wartawan
AGS
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.