Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hikmast dan Komunitas Perempuan Flobamora Sang Dewi Sumbang 53 Kantong Darah

Bali Tribune / DONOR DARAH - Himpunan Keluarga Matawai Amahu Sumba Tumur Bali bersama Komunitas Perempuan Flobamora Sang Dewi menggelar donor darah di Sekretariat Flobamora Bali, Jl. Tukad Musi I No.5 Renon Denpasar, Sabtu (26/8).
balitribune.co.id | Denpasar - Himpunan Keluarga Matawai Amahu Sumba Tumur (Hikmast) Bali bersama Komunitas Perempuan Flobamora Sang Dewi menggelar donor darah bertempat di Sekretariat Flobamora Bali, Jl. Tukad Musi I No.5 Renon Denpasar, Sabtu (26/8).
 
Ketua Hikmast Bali Lonie Rihi, SE, SH menjelaskan kegiatan bakti sosial bersama Komunitas Perempuan Flobamora Sang Dewi ini dalam rangka memeriahkan HUT ke- 77 Republik Indonesia sekaligus menjalin persaudaraan dengan warga Sumba Timur yang ada di Bali.
 
"Dari 63 calon pendonor, setelah dilakukan test kesehatan ternyata hanya 53 orang yang bisa donor. Puji Tuhan  hari ini kami bisa sumbang 53 kantong darah untuk PMI Provinsi Bali," kata Lonie Rihi yang juga pengacara ini.
 
Menurut Lonie Rini, pengalaman selama ini membuka mata kita bahwa kebutuhan darah di semua rumah sakit di Bali sangat penting dan urgen ketika pihak rumah sakit  hendak melakukan operasi pasien.
 
"Dengan kegiatan donor darah ini kami ingin mengajak kita semua lebih peduli dengan sesama. Sebab dengan setetes darah kita bisa menyelamatkan nyawa orang," ucap Lonie Rihi.
 
Ketua Komunitas Perempuan Flobamora Sang Dewi Angelica Gek Diaz menambahkan, bakti sosial berupa donor darah ini seharusnya dibudayakan pada saat ulang tahun semua unit suka duka yang ada dalam Flobamora Bali. 
 
"Saya berharap donor darah menjadi agenda rutin semua unit suka duka. Dengan demikian kita semua punya kontribusi nyata membantu sesama manusia tanpa memandang dari mana dia berasal, apa agamanya, atau apa sukunya," sebut Gek Diaz.
wartawan
RSN
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.