Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hina Sesama Ortu Murid di FB, Mama Muda Jadi Pesakitan

Bali Tribune/ Linda Fitria saat menjalani persidangan di PN Denpasar, Selasa lalu.
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang mama muda bernama Linda Fitria (36), harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Wanita asal Manado ini dijerat UU ITE lantaran dianggap menuduh, membuat fitnah, dan mempermalukan saksi korban Simone Chritine Polhutri melalui akun Facebook.
 
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut berlangsung secara tatap muka. Dalam dakwaannya, Jaksa Eddy Arta Wijaya menjerat terdakwa Linda dengan dakwaan alternatif, yakni dakwaan pertama, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Sedangkan dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Sementara dakwaan ketiga jaksa memasang Pasal 311 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
 
“Saksi korban dan keluarganya merasa malu dan terhina, karena apa yang dituduhkan oleh terdakwa tidak benar, apalagi menyamakan dengan monyet,” ujar JPU Eddy, Selasa (30/6).
 
Dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa berawal pada Maret 2019 di sekolah SDK Tunas Kasih tempat anak terdakwa dan anak saksi korban mengadakan perpisahan kelas VI. Pihak sekolah meminta bantuan wali murid menjadi panitia acara.
 
Saksi korban dan empat orang tua lainnya bersedia menjadi panitia. Mereka rapat dan menyepakati Nusa Penida menjadi tempat acara perpisahan. Setelah acara berjalan, pada 14 Mei terdakwa komplain lantaran anaknya cedera saat bermain kano.
 
“Komplain itu disampaikan melalui grup WhatsApp (WA) wali murid kelas VI. Komplain itu mengakibatkan perselisihan antara saksi korban dengan terdakwa,” jelas JPU Kejati Bali itu.
 
Malamnya, terdakwa menggunakan telepon genggamnya membuka akun Facebook (FB) miliknya dengan membuat sebuah postingan yang menuduh korban membicarakan terdakwa di belakang.
 
Terdakwa juga menyebut nama saksi korban disertai kalimat yang membuat malu saksi korban, yaitu monyet. Terdakwa juga menantang korban melapor melalui pengacaranya. Postingan terdakwa mengandung fitnah.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Satria Dorong Pelestarian Tradisi Budaya Lewat Dana Bantuan Ngaben Massal

balitribune.co.id I Semarapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung dalam menjaga kelestarian adat dan budaya terlihat saat Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra memimpin Sosialisasi Bantuan Pitra Yadnya (Ngaben Massal) Berbasis Desa Adat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kania, Kabupaten Klungkung, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Operasi Pasar Jelang Nyepi dan Idul Fitri Diserbu Warga, Gas 3 Kg Paling Diminati

balitribune.co.id I Gianyar - Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar menggelar operasi pasar guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat, Kamis (12/3/2026). Operasi pasar tersebut menyasar langsung desa-desa di wilayah Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Pererat Silaturahmi, Bupati Adi Arnawa Hadiri Safari Ramadan di Musholla Al Furqon Kuta Selatan

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Badung Ny Rasniathi Adi Arnawa, melaksanakan Safari Ramadan sekaligus berbuka puasa bersama umat Muslim di Mushalla Al Furqon, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Raih Juara II Badung Caka Fest 2026, Ini Cerita Ogoh-ogoh Manutur Karya ST Bhuana Kusuma Bualu

balitribune.co.id I Mangupura - Hasil Kreativitas pemuda Desa Adat Bualu kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat kabupaten. Ogoh-ogoh bertajuk "Manutur" hasil karya ST  Bhuana Kusuma, Desa Adat Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, berhasil menyabet gelar Juara II dalam ajang bergengsi Badung Caka Fest 2026 yang digelar di Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Nectar Pererenan Belum Kantongi Izin, Satpol PP Segel Sementara

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bertindak tegas terhadap operasional  Nectar sebuah kombinasi restoran dan klub malam yang berlokasi di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi. Usaha tersebut resmi dijatuhi Surat Peringatan Pertama (SP1) dan diminta menghentikan seluruh aktivitasnya karena terbukti belum memiliki izin lengkap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.