Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hina Sesama Ortu Murid di FB, Mama Muda Jadi Pesakitan

Bali Tribune/ Linda Fitria saat menjalani persidangan di PN Denpasar, Selasa lalu.
Balitribune.co.id | Denpasar - Seorang mama muda bernama Linda Fitria (36), harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Wanita asal Manado ini dijerat UU ITE lantaran dianggap menuduh, membuat fitnah, dan mempermalukan saksi korban Simone Chritine Polhutri melalui akun Facebook.
 
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut berlangsung secara tatap muka. Dalam dakwaannya, Jaksa Eddy Arta Wijaya menjerat terdakwa Linda dengan dakwaan alternatif, yakni dakwaan pertama, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Sedangkan dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Sementara dakwaan ketiga jaksa memasang Pasal 311 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
 
“Saksi korban dan keluarganya merasa malu dan terhina, karena apa yang dituduhkan oleh terdakwa tidak benar, apalagi menyamakan dengan monyet,” ujar JPU Eddy, Selasa (30/6).
 
Dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa berawal pada Maret 2019 di sekolah SDK Tunas Kasih tempat anak terdakwa dan anak saksi korban mengadakan perpisahan kelas VI. Pihak sekolah meminta bantuan wali murid menjadi panitia acara.
 
Saksi korban dan empat orang tua lainnya bersedia menjadi panitia. Mereka rapat dan menyepakati Nusa Penida menjadi tempat acara perpisahan. Setelah acara berjalan, pada 14 Mei terdakwa komplain lantaran anaknya cedera saat bermain kano.
 
“Komplain itu disampaikan melalui grup WhatsApp (WA) wali murid kelas VI. Komplain itu mengakibatkan perselisihan antara saksi korban dengan terdakwa,” jelas JPU Kejati Bali itu.
 
Malamnya, terdakwa menggunakan telepon genggamnya membuka akun Facebook (FB) miliknya dengan membuat sebuah postingan yang menuduh korban membicarakan terdakwa di belakang.
 
Terdakwa juga menyebut nama saksi korban disertai kalimat yang membuat malu saksi korban, yaitu monyet. Terdakwa juga menantang korban melapor melalui pengacaranya. Postingan terdakwa mengandung fitnah.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satgas Pangan Pusat Sidak Harga Beras di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Satgas Pangan Pusat bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Satgas Pangan Daerah menggelar inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Denpasar, Kamis (10/9/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan harga beras tetap terkendali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), mutu terjaga, dan penyalurannya berjalan lancar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.