Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hindari Korban, Polisi “Warning” Pemain Layang-layang

Bali Tribune/ DIDATANGI - Pemain layangan di Gianyar didatangi polisi dan diberi arahan.
Balitribune.co.id | Gianyar - Menjalani hobi atau bermain akan menjadi masalah bila mengganggu ketertiban umum, terlebih lagi menimbulkan korban. Demkian pula  di musim layang-layang ini, banyak menuai keluhan  mulai dari gangguan jaringan PLN hingga pemicu kecelakaan lalulintas. Menghindari timbulnya korban, Jajaran Polres Gianyar memberi perhatian serius dengan turun langsung untuk mengimbau warga yang sedang bermaian layang-layang.
 
Kasat Binmas Pokres Gianyar, AKP Gede Endrawan Pande mengatakan, Minggu (21/6), menegaskan, dalam beberap pekan ini pihaknya sudah memberikan atensi terhadap kondisi ini. Upayanya, dengan turun langsung bersama anggotanya ke masyarakat yang sedang bemaian layangan.  “Dalam sepekan ini, kami terus turun ke lapangan ke titik-titik yang dijatikan tempat bermain layangan. Sepertai pantai, lapangan dan tempat lainnya,” ungkapnya.
 
Namun, AKP Endrawan menegaskan, atensi yang diberikan bukan dalam bentuk melarang masyarakat bermain layangan. Sebab kata dia, bermain layangan saat ini menjadi salah satu kegiatan menghibur diri, dan dapat meningkatkan imun tubuh dalam situasi pandemi. "Kami menegaskan, bahwa kehadiran kami justru untuk melindungi mereka dan masyarakt lainnya. Kami ingatkan agar tidak bermain layangan dekat jaringan PLN untuk mengindari sengatan listrik bertegangan tinggi yang dapat merenggut nyawa, serta menghindari bermain layangan di dekat jalan umum untuk mengindari kecelakaan lalu lintas karena leher pengendara terjerat tali layangan," ujarnya.
 
Tak hanya itu, AKP Endrawan juga meminta supaya masyarakat tidak bermain layangan saat musim hujan, terutama di kawasan terbuka. Sebab hal tersebut bisa mengakibatkan tersambar petir. "Siapa yang tidak senang bermain layangan, kita semua senang. Tapi dalam kesenangan itu, kita harus tetap memperhatikan keselamatan, baik diri kita maupun orang lain," ujarnya.
 
Kapolres Gianyar AKBP Dewa Made Adnyana membenarkan, Polres Gianyar sudah sejak jauh-jauh hari memberikan atensi terhadap kegiatan bermain layangan. Satuan Binmas Polres Gianyar dan Bhabinkamtibmas setiap desa juga sudah rutin memberikan sosialisasi agar dalam bermain layangan tidak membahayakan keselamatan. "Sudah banyak imbauan oleh Sat Binmas Polres Gianyar dan para Bhabinkamtibmas polsek jajaran. Astungkara sejauh ini, kasus akibat layangan bisa kita diminimalisir," tegasnya. 
wartawan
Nyoman Astana
Category

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.