Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hindari Pelanggaran Sekecil Apapun

Bali Tribune/ KUNKER - Pangdam IX/Udayana kunker ke Batalyon Zeni Tempur 18/Yudha Karya Raksaka, Gianyar.



balitribune.co.id | Gianyar - Setiba di Gerbang Kesatrian Batalyon Zeni Tempur 18/Yudha Karya Raksaka (Yonzipur 18/YKR), Gianyar, akhir pekan lalu, saat melakukan kunjungan kerja (kunker), Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Sonny Aprianto, SE, MM, menerima jajar kehormatan oleh Dinas Jaga Batalyon. Kemudian didampingi dan diantar Danyonzipur 18/YKR Mayor Czi Damai Adi Setiawan, SIP, menuju Ruang Transit Mako Yonzipur 18/YKR disambut musik dari Yukara Band yang dimainkan oleh beberapa personel remaja Yonzipur 18/YKR.

Usai menerima paparan dari Danyonzipur 18/YKR, Pangdam beserta rombongan meninjauan pangkalan dan stan alutsista Yonzipur 18/YKR, dilanjutkan memberikan pengarahan kepada para prajurit Satuan Bantuan Tempur Yonzipur 18/YKR. Saat itu, Pangdam mengaku bangga kepada seluruh prajurit Yonzipur 18/YKR terhadap semangat dan prestasi yang dimiliki satuan tersebut. "Saya yakin, satuan Yonzipur 18/YKR dapat melaksanakan tugas pengamanan tingkat Internasional yang sebentar lagi akan diselenggarakan di Pulau Bali," kata Pangdam.

Jenderal Sonny Aprianto berpesan kepada seluruh prajurit agar menghindari pelanggaran sekecil apapun, baik yang disengaja ataupun tidak disengaja. Sebab, seluruh prajurit Yonzipur 18/YKR adalah kebanggaan dari seluruh keluarga yang menunggu di rumah ataupun orangtua di kampung halaman. "Kepada setiap Bintara yang menjabat Komandan Regu sebagai tulang punggung satuan dan Danyonzipur 18/YKR, agar dapat mengetahui setiap desah anggotanya," tegas Pangdam.

Usai memberikan pengarahan, Pangdam dan rombongan menyaksikan demonstrasi atau peragaan peledakan menggunakan ponsel dari Tim Jihandak Yonzipur 18/YKR, serta penandatanganan prasasti kesan dan pesan Pangdam IX/Udayana yang bertuliskan "Prajurit Yonzipur 18/YKR Jaya di Medan Laga, Berkarya di Masa Damai dan Jadilah Petarung Sejati".

Turut hadir mendampingi Pangdam diantaranya, Asrendam IX/Udayana, Asintel, Asops, Aslog, dan Aster Kasdam IX/Udayana, Kazidam dan Kapendam IX/Udayana serta Dandim 1616/Gianyar.

wartawan
JOK
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.