Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hindari Penipuan Lelang Online, Pegadaian Gelar “Bazzar Emas” Secara Langsung

Bali Tribune/ Bazzar Emas Pegadaian di Swalayan Tiara Dewata dari tanggal 26 hingga 30 April 2021.
balitribune.co.id | Denpasar - Jengah dengan beredarnya informasi lelang di media sosial yang seolah-olah dilakukan oleh PT Pegadaian, akhirnya PT Pegadaian, resmi mengadakan lelang secara langsung bertempat di Swalayan Tiara Dewata dari tanggal 26 hingga 30 April 2021.  Lelang secara langsung ini dikemas melalui program “Bazzar Emas”
 
“Program Bazzar Emas ini membuktikan PT Pegadaian bisa melakukan lelang secara langsung, tidak seperti informasi yang kerap beredar di media sosial,” tutur Ni Luh Wulan Artini selaku Kabag Pemasaran dan Penjualan Kanwil Pegadaian VII Denpasar, Senin (26/4).
 
Pantauan balitribune.co.id |  -  dari lokasi, banyak masyarakat yang tertarik dengan program Bazzar Emas ini, terbukti masyarakat atau nasabah langsung membeli emas  di lokasi ataupun gadai.
 
“Bahkan sudah ada yang mendapat hadiah dari pembelian emas ini,” sebut Wulan seraya menginformasikan bagi pembelian diatas nominal yang ditentukan akan diundi untuk mendapatkan “door prize”.
 
“Program Bazzar Emas ini selain tunai juga bisa dicicil. Jadi yang cicil, uang pinjamannya di atas 5 juta berhak untuk ikut Lucky Well, yang diundi langsung dan bisa mendapat merchandise,” imbuhnya.
 
Ditegaskan Wulan, digelarnya Bazzar Emas ini selain masyarakat terhindar penipuan dari lelang online, agar masyarakat tahu bisa juga membeli emas di Pegadaian, lagipula harga yang ditawarkan lebih murah karena harga lelang.
 
“Puncaknya nanti di hari terakhir akan ada pengundian door prize berupa emas,” ucapnya.
 
Sedangkan dari tempat terpisah, Plt Departemen Logistik Kanwil Pegadaian VII Denpasar, senafas dengan yang disampaikan Wulan juga mewanti-wanti agar masyarakat waspada dan jangan tergiur dengan terhadap berbagai tawaran lelang ataupun gadai melalui media sosial yang mengatasnamakan Pegadaian.
 
“Sebetulnya berbagai program yang diluncurkan PT Pegadaian (Persero) sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah yang setia dan konsisten memanfaatkan produk dan layanan Pegadaian. Artinya melalui investasi emas sama halnya membeli masa depan dengan harga saat ini,” tutup Mariawan. 
wartawan
Arief Wibisono
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.