Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hingga 25 Juli 2021, Hanya Usia di Atas 18 Tahun Bisa Lakukan Perjalanan Udara

Bali Tribune/ PENUMPANG - Calon penumpang dari atau ke bandara di Pulau Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes PCR 2X24 jam sebelum keberangkatan dihitung dari surat keterangan keluar.

balitribune.co.id | Badung  - Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memberlakukan persyaratan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dari dan ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selama masa Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang berlaku 19 hingga 25 Juli 2021. Adapun calon penumpang dari atau ke bandara di Pulau Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes PCR 2X24 jam sebelum keberangkatan dihitung dari surat keterangan keluar.
 
Seperti yang disampaikan dalam akun resmi Baliairport pada Senin (19/7), selama masa Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah perjalanan penumpang dibatasi termasuk penumpang di bawah 18 tahun untuk sementara, kecuali penumpang dengan keperluan bekerja di sektor esensial dan kritikal. Namun wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat Eselon II.
 
Selain itu, penumpang perorangan yang diperbolehkan melakukan perjalanan yakni dengan keperluan mendesak (pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 maksimal 5 orang), wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian atau surat keterangan lainnya. 
 
Sementara itu Corporate Communication Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro pun menyampaikan persyaratan dan ketentuan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), periode berjalan 19-25 Juli 2021.
 
Kata dia, ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, terdiri dari mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijirah, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya. 
 
"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, PPKM Mikro di wilayah lain hanya untuk usia di atas 18 tahun yang bisa melakukan penerbangan. Di bawah 18 tahun tidak bepergian terlebih dahulu. Kepentingan perjalanan hanya berlaku untuk pekerja sektor esensial, kritikal serta, perorangan dengan keperluan mendesak," urainya.
wartawan
YUE
Category

105 UMKM Lokal Raup Untung, Perputaran Ekonomi Buleleng Festival 2026 Tembus Rp3,091 Miliar

balitribune.co.id I Singaraja - Pelaksanaan Buleleng Festival 2026 resmi ditutup Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra didampingi Wakil Bupati Gede Supriatna dari Panggung Utama Kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Minggu (23/8/2026). 

Selama lima hari penyelenggaraan, festival ini berhasil mencatatkan perputaran ekonomi sebesar Rp3,091 miliar lebih. Diperkirakan sampai akhir kegiatan, perputaran ekonomi mencapai Rp3.6 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menolak Bantuan Asing Saat Flores Menangis

balitribune.co.id I Bencana alam selalu menjadi cermin paling jujur untuk melihat kesiapan sebuah negara. Ketika gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang daratan Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Agustus 2026 ini, riak yang muncul bukan sekadar urusan patahan tektonik, melainkan patahan birokrasi yang akut.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Jepang Selidiki Kematian PMI Asal Bangli di Apartemennya

balitribune.co.id | Bangli - Duka mendalam menyelimuti keluarga Putu Ayu Meita Widyastuti (19), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banjar Palaktiying, Desa Landih, Kecamatan Bangli, yang dilaporkan meninggal dunia di Jepang. Hingga kini, pihak kepolisian Jepang masih mendalami dan menyelidiki penyebab pasti kematian korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komit Bangun Ekosistem Ekonomi, Bupati Adi Arnawa Hadiri HUT BKS-LPD Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD) Kabupaten Badung merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-26 di Wantilan Pura Lingga Bhuwana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Sabtu (22/8/2026). Perayaan ini ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.