Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hingga 25 Juli 2021, Hanya Usia di Atas 18 Tahun Bisa Lakukan Perjalanan Udara

Bali Tribune/ PENUMPANG - Calon penumpang dari atau ke bandara di Pulau Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes PCR 2X24 jam sebelum keberangkatan dihitung dari surat keterangan keluar.

balitribune.co.id | Badung  - Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memberlakukan persyaratan perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara dari dan ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selama masa Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang berlaku 19 hingga 25 Juli 2021. Adapun calon penumpang dari atau ke bandara di Pulau Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes PCR 2X24 jam sebelum keberangkatan dihitung dari surat keterangan keluar.
 
Seperti yang disampaikan dalam akun resmi Baliairport pada Senin (19/7), selama masa Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah perjalanan penumpang dibatasi termasuk penumpang di bawah 18 tahun untuk sementara, kecuali penumpang dengan keperluan bekerja di sektor esensial dan kritikal. Namun wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat Eselon II.
 
Selain itu, penumpang perorangan yang diperbolehkan melakukan perjalanan yakni dengan keperluan mendesak (pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 maksimal 5 orang), wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, surat keterangan kematian atau surat keterangan lainnya. 
 
Sementara itu Corporate Communication Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro pun menyampaikan persyaratan dan ketentuan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), periode berjalan 19-25 Juli 2021.
 
Kata dia, ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, terdiri dari mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijirah, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya. 
 
"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, PPKM Mikro di wilayah lain hanya untuk usia di atas 18 tahun yang bisa melakukan penerbangan. Di bawah 18 tahun tidak bepergian terlebih dahulu. Kepentingan perjalanan hanya berlaku untuk pekerja sektor esensial, kritikal serta, perorangan dengan keperluan mendesak," urainya.
wartawan
YUE
Category

Bupati Karangasem Pastikan Normalisasi dan Proyek Senderan Sungai Rampung Desember

balitribune.co.id | Amlapura - Memasuki musim hujan, Pemkab Karangasem bersama Balai Wilayah Sungai Bali Penida terus mengebut pengerjaan normalisasi sejumlah sungai di Kabupaten Karangasem, diantaranya aliran Sungai Tukad Betel yang melintasi Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, yang pengerjaan pemasangan bronjong di pinggir sungai ini sudah hampir rampung.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Tjok Surya Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung membuka kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Rabu (12/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Adinda Menangkan Hak Asuh Penuh Anak Kembar di Mahkamah Agung

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dua tahun sengketa dan perjuangan panjang melawan dugaan kekerasan dan kelalaian, Adinda Viraya Paramitha akhirnya dapat bernapas lega. Ini seiring putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 14 Juli 2025 yang menetapkan dirinya sebagai pemegang hak asuh penuh atas anak kembarnya dari mantan suaminya berkewarganegaraan Australia, Paul Lionel La Fontaine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan Konservasi Lingkungan di Desa Les

balitribune.co.id | Buleleng - PT Astra International Tbk (ASTRA) bersama Korwil Grup Astra Bali hari ini mempertegas komitmen pemberdayaan masyarakat melalui penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kampung Berseri Astra (KBA) Les, Kabupaten Buleleng, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Stylo Funride Saturday, Serunya Menjelajah Tanjakan Bersama Honda Stylo

balitribune.co.id | Tabanan – Astra Motor Bali bersama seluruh jaringan Dealer Honda wilayah Tabanan menggelar kegiatan bertajuk “Stylo Funride Saturday”, sebuah aktivitas riding santai yang dikemas seru dan penuh kebersamaan. Mengusung semangat enjoy the ride, sebanyak 37 motor Honda Stylo 160 turut ambil bagian dalam kegiatan yang diikuti oleh perwakilan dari All Dealer Tabanan, FIF, Adira, SOF, dan IMFI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.