Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Honda Care Bali Siap Layani Konsumen, Hubungi Call Center 1500989 & 0361-438008

servis
Bali Tribune / Honda Care Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali terus memperkuat komitmennya dalam memberikan layanan purna jual terbaik bagi konsumen sepeda motor Honda melalui kehadiran Honda Care (Customer Assistance & Road Emergency). Layanan ini dihadirkan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi konsumen, baik saat mengalami kendala di jalan maupun saat membutuhkan perawatan sepeda motor di rumah.

Memasuki tahun 2026, Honda Care Bali siap melayani konsumen setiap hari dengan jam operasional pukul 06.00 hingga 22.00 WITA. Didukung oleh 29 armada Honda Care yang tersebar di seluruh wilayah Bali, layanan ini memastikan respon yang cepat dan penanganan yang optimal bagi konsumen.
Sepanjang tahun 2025, Honda Care Bali telah berhasil melakukan 8.170 penanganan terhadap berbagai kondisi darurat yang dialami konsumen, di antaranya termasuk kasus motor mati akibat kebanjiran.

Selain memberikan bantuan darurat di jalan raya, Honda Care juga menghadirkan layanan service kunjung atau service jemput bagi konsumen yang ingin melakukan perawatan sepeda motor Honda di rumah. Layanan ini dapat dimanfaatkan untuk service berkala reguler maupun sepeda motor yang masih dalam program Kartu Perawatan Berkala (KPB). Konsumen cukup membayar biaya jasa kunjungan sebesar Rp20.000, dan sepeda motor akan ditangani langsung oleh mekanik Honda yang telah tersertifikasi, sehingga kualitas dan standar layanan tetap terjaga.
Region Head Astra Motor Bali, Yohanes Kurniawan, menyampaikan bahwa Honda Care hadir sebagai solusi praktis dan andal bagi konsumen Honda di Bali.

"Jika konsumen sedang di perjalanan dan tiba-tiba mengalami kendala pada sepeda motornya, tidak perlu panik. Konsumen dapat langsung menghubungi Honda Care yang siap membantu kapan pun dibutuhkan. Cukup hubungi call center 1500989 atau 0361-438008, dan agen Honda Care kami akan segeramemberikan bantuan,” ujar Yohanes.

Melalui kehadiran Honda Care, Astra Motor Bali berharap semakin banyak konsumen yang mengetahui dan memanfaatkan layanan ini sebagai bentuk dukungan menyeluruh terhadap mobilitas konsumen Honda. Ke depan, Honda Care akan terus ditingkatkan untuk memberikan layanan yang cepat, mudah, dan terpercaya bagi masyarakat Bali.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan Honda Care Bali, konsumen dapat menghubungi 1500989 atau 0361-438008

 

wartawan
RED
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.