Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hotel Ramayana Dijaga Ketat, 21 PMI Karangasem Gelombang 2 Tiba

Bali Tribune / PMI mengikuti kegiatan olah raga uantuk menjaga kebugaran yakni dengan melakukan senam ringan dipimpin oleh Kasat Pol PP Karangasem di halaman belakang hotel.

balitribune.co.id | Amlapura - Setelah proses negosiasi yang cukup alot antara Pemkab Karangasem dengan warga yang menolak kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), akhirnya 21 orang PMI tersebut diizinkan oleh warga Desa Sengkidu, Kecamatan Manggis, yang tinggal disekitar hotel untuk di Karantina di Hotel Ramayana. Kendati demikian dalam kesepakatan tersebut warga hanya mengizinkan karanntina berlangsung selama tiga hari.

Dari pantauan koran ini di hotel berbintang tersebut, Kamis (16/4) kemarin, dua pleton pasukan Dalmas Polres Karangasem dan pasukan Brimob Polda Bali,  disiagakan untuk mengamankan areal hotel tempat 21 orang PMI tersebut di Karantina. Sementara pagi kemarin para PMI mengikuti kegiatan olah raga uantuk menjaga kebugaran  yakni dengan melakukan senam ringan dipimpin oleh Kasat Pol PP Karangasem di halaman belakang hotel.

“Kami ditugaskan untuk melakukan pengamanan, bergabung dengan anggota dari Polres Karangasem. Dari Brimob kami sebanyak satu pleton,” ungkap AKP I Ketut Tomiyasa, Kasubag Min-Ops Brimob Polda Bali, kepada koran ini kemarin. Untuk karantina sendiri, Satgas Covid-19 memberlakukan aturan tegas dan sangat ketat terhadap para PMI selama masa karantina. Dimana petugas memasang batas area terlarang yang tidak boleh dilewati atau dimasuki oleh para PMI.

Artinya PMI hanya diizinkan untuk beraktifitas di dalam kamar atau diluar kamar tepatnya di kebun atau halaman di depan kamar yang mereka tempati. Untuk makan dan minum, Satgas mendatangkannya dari luar hotel atau dengan catering yang diantar oleh annggota Satgas. Tidak hanya itu, areal hotel utamanya bagian luar kamar yang ditempati PMI setiap pagi disemprot oleh petugas menggunakan cairan Disinfektan.

Lantas bagaimana kelanjutan karantina 21 PMI gelombang pertama yang hanya diberikan izin 3 hari di Hotel Ramayana? Terkait hal ini, Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri kepada wartawan usai rapat terbatas di kediamannya, Kamis kemarin menegaskan jika kasus penolakan warga di Desa Sengkidu itu sudah menjadi penanganan Forkopimda yakni Kapolres Karangasem, Dandim 1623, Kepala Kejaksaan Negeri Amlapura dan Kepala Pengadilan Negeri Amlapura serta Ketua DPRD Karangasem.

Pihaknya mengaku sudah berusaha untuk bersikap lunak dengan cara dialogis dengan masyarakat, dengan berharap masyarakat bisa memahami tugas dan kewajiban Pemkab Karangasem dalam memberikan perlindungan terhadap seluruh masyarakatnya dari penyebaran Wabah Covid-19. Kendati ada aturan tegas yang diatur oleh pemerintah pusat atau sanksi hukum bagi masyarakat yang menolak PMI.

“Itu (kasus penolakan PMI,red) sudah menjadi penanganan Forkopimda, nanti kita akan evaluasi apakah akan tetap melaksanakan karantina di Hotel Ramayana atau tidak,” ujar Bupati Mas Sumatri. Saat ini pihaknya tengah berupaya mencari hotel di sekitar Denpasar untuk  Karantina PMI asal Karangasem. Dan sesuai rencana Kamis sore kemarin dijadwalkan akan tiba lagi 21 orang PMI asal Karangasem gelombang ke 2 di Bali.

“Sore ini akan datang 21 orang PMI lagi untuk gelombang kekdua. Kami sudah siapkan penginapan untuk tempat karantina bagi mereka,” sebut Mas Sumatri tanpa merinci lebih jauh dimana lokasi karantina untuk PMI gelombang ke 2 tersebut.

Para PMI tersebut ditegaskan Mas Sumatri, adalah pahlawan devisa dan mereka adalah warga Karangasem yang harus dilindungi dan dihargai dan tidak boleh ada dskriminasi atau pengeucualian terhadap PMI. Karantina di hotel sejatinya lebih aman karena  pengawasannya bisa lebih ketat dan maksimal, ketimbang PMI tersebut di karantina mandiri di rumah mereka. Namun demikian pihaknya telah menghimbau kepada masing-masih kecamatan untuk menyiapkan tempat isolasi di wilayah masing-masing, hingga ketingkat desa. Ini menurutnya untuk berjaga-jaga jika jumlah PMI yang datang tidak tertampung di hotel tempat karantina yang disediakan Pemkab Karangasem.

wartawan
Husaen SS.

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta: Rumah Jabatan Sikut Satak, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta merancang pembangunan Rumah Jabatan Bupati berupa balai pertemuan dan gedung kantor sikut satak. Pembangunan dengan mengusung konsep arsitektur tradisional Hindu Bali, sikut satak ini adalah sebagai bentuk pelestarian warisan budaya. 

Baca Selengkapnya icon click

Memahami Dilema Gubernur Bali Terkait TPA Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah merilis penutupan TPA Suwung bahwa TPA terbesar di Bali itu akan ditutup permananen pada tanggal 23 Desember 2025, tetapi penutupan tersebut kemudian ditunda hingga tanggal 28 Pebruari 2026 atas beberapa pertimbangan, diantaranya belum siapnya infrastruktur pengolahan akhir sampah khususnya di Badung dan Denpasar, perpanjangan masa penutupan TPA itu dimaksudkan agar dalam tentang waktu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.